SENTANI, lpplrku.jayapurakab.go.id – Dinas Koperasi dan UMKM melaksanakan Pelatihan Peningkatan Pemahaman dan Pengetahuan Perkoperasian, serta Kapasitas dan Kompetensi SDM Koperasi bagi pengelola koperasi yang ada di Wilayah Pembangunan I dan II, di Grand Allison Hotel Sentani Rabu, 07/08/2024.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Jayapura Haryanto mengatakan, perkembangan koperasi di Kabupaten Jayapura dari tahun ke tahun mengalami peningkatan secara kuantitas. Meski demikian, namun dari segi kualitas masih rendah.
Ini disebabkan karena masih rendahnya kualitas SDM koperasi dan masih banyak koperasi yang tidak melakukan rapat anggota tahunan atau RAT.
Di mana sesuai data, jumlah koperasi di Kabupaten Jayapura sebanyak 313 koperasi.
“Untuk koperasi yang aktif hanya 163 unit dan tidak aktif sebanyak 150 unit, serta masih banyak juga koperasi yang tidak melaksanakan rapat anggota tahunan atau RAT,” ujarnya.
Harianto menjelaskan melalui Dinas Koperasi dan UMKM terus berupaya semaksimal mungkin membangun dan mengembangkan koperasi sebagai badan usaha sekaligus gerakan ekonomi rakyat, guna mewujudkan koperasi yang dikelola secara profesional dengan prinsip keterbukaan, transparan dan akuntabilitas yang dapat diakui, diterima dan dipercaya oleh seluruh anggota pada khususnya, serta masyarakat luas pada umumnya.
Salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas SDM atau pengurus koperasi dengan melaksanakan kegiatan pelatihan ini.
“Kita setiap tahun terus melalukan peningkatan. Karena dari eksternal juga kan perlu setiap waktu pasti ada perkembangan ilmu yang harus kami sampaikan kepada pengurus koperasi,” terangnya.
Untuk kendala yang kita hadapi, teman-teman koperasi juga banyak yang belum melakukan RAT, adanya pengurus koperasi yang baru. Sehingga teman-teman kita ini perlu diberikan pemahaman dan pengetahuan perkoperasian,” jelasnya.
Saat ini eranya Koperasi, sejalan dengan perintah Presiden RI Joko Widodo dan juga aturan yang dikeluarkan para Menteri dengan konsep P3DN. Yaitu, kewajiban untuk menggunakan produk dalam negeri minimal 40 persen.
“Dengan eranya Koperasi, pemerintah diwajibkan menggunakan produk dalam negeri atau produk lokal,” sambungnya.
Haryanto berharap kegiatan pelatihan ini potensi dan daya dukung koperasi dapat di optimalkan, sehingga koperasi benar-benar mampu berperan serta dalam peningkatan ekonomi kerakyatan di Kabupaten Jayapura.