SENTANI, lpplrku.jayapurakab.go.id – Wakil Ketua Bidang Sosial, Kesehatan dan Unit Transfusi Darah pada PMI Provinsi Papua yang juga Ketua DPW Partai Perindo Provinsi Papua dr. Raflus Doranggi telah disuntik vaksin Covid-19 yang digelar oleh Dinas Kesehatan Provinsi Papua, di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Papua, Senin (15/2/2021).
Menurutnya, suntikan vaksin ini tidak sakit karena dia rasa biasa saja dan masih hidup.
“Saya rasa biasa saja, tidak rasa sakit apa-apa, tidak bengkak dan masih hidup,” katanya Raflus Doranggi dalam rilisnya yang diterima, usai pelaksanaan vaksin Covid-19 pertama bagi dirinya di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Papua, Senin (15/2/2021).
Selama proses vaksinasi ini, pria yang aktif juga di lembaga kemanusiaan seperti PMI itu memfoto dirinya saat pelaksanaan suntik vaksin Covid-19.
Awalnya dia menyuruh orang untuk memfoto dirinya saat disuntik vaksin Covid-19, untuk memastikan itu vaksin dan bukan vitamin. Selain itu juga untuk meyakinkan masyarakat mengenai alur untuk mendapatkan suntik vaksin Sinovac dan juga menepis hoaks. dr. Raflus Doranggi juga memfoto dirinya saat proses suntikan di lengan tangannya.
Lanjut Raflus Doranggi mengatakan, efek samping yang ia rasakan hanya pegal linu dan rasa kantuk.
Pria yang juga aktif di PMI Cabang Kabupaten Jayapura ini mengalami apa yang disebutkan dalam lembaran yang dibagikan sebelum vaksinasi, sebagai efek samping ringan. Namun dengan tingkatan yang berbeda.
“Usai disuntik vaksin rasanya seperti biasa saja, tapi saya sih sedikit capek dan ngantuk, serta pegal hanya di lengan tempat suntikan. Saya capek apakah karena faktor naik sepeda usai disuntik vaksin?. Karena saya gunakan sepeda baik sebelum dan sesudah disuntik vaksin. Kemudian selain capek, saya rasa ngantuk berat dan ingin tidur saja,” katanya.
Raflus Doranggi mengaku sempat ingin mengikuti suntik vaksin Covid-19 tahap pertama yang dilakukan beberapa waktu lalu, namun dirinya saat itu tidak diperbolehkan mengikuti vaksinasi karena masuk sebagai penyintas Covid-19.
“Awalnya tuh saya mau ikut suntik vaksin Covid-19 tahap pertama, sehingga saya tanya ke seorang dokter, namun dokter itu bilang saya tidak bisa ikut karena pernah kena Covid-19. Namun karena ada aturan baru yang dikeluarkan Kemenkes RI tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Sehingga saya bisa ikut suntik vaksin Covid-19 tahap kedua ini, karena dalam aturan baru tersebut menyebutkan bahwa penyintas Covid-19 dapat mengikuti vaksinasi Covid-19,” ungkapnya.
“Karena dalam aturan baru tersebut, saya yang pernah Covid-19 pada bulan Agustus 2020 lalu atau disebut sebagai penyintas Covid-19 itu dapat divaksinasi jika sudah lebih dari 3 bulan,” sebut Raflus Doranggi menambahkan.