SENTANI, lpplrku.jayapurakab.go.id – Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE., M.Si, sesalkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua dan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Papua dan Kementerian PUPR sama sekali tidak serius menangani persoalan pembangunan jalan di wilayah Kabupaten Jayapura seperti Jalan Kemiri-Depapre.
“Dua tahun lalu saya telah menyurat ke Gubernur tembusan kepada Menteri PUPR, tembusan ke KSP dan DPR Papua. Karena hal ini sudah terlalu lama, sehingga hal ini dialihkan saja menjadi jalan nasional,” kata Mathius Awoitauw kepada wartawan usai launching dan peresmian penyandaran perdana KM. Logistik Nusantara 2 di Pelabuhan Depapre, Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura, Rabu (27/1/2021) sore lalu
Lebih jauh dirinya menyampaikan pihak Pemkab Jayapura telah berulang kali menyurati pihak Provinsi Papua dan Kementerian PUPR melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) mengenai status jalan Kemiri-Depapre yang diusulkan agar segera di naikan statusnya menjadi jalan Nasional. Supaya pembangunannya diselesaikan menggunakan APBN
“Beberapa ruas jalan yang diusulkan kami di Pemkab Jayapura yaitu, Jalan Kemiri-Depapre, Demta ,Lereh-Tengon dan Lingkar Selatan Danau Sentani. Tetapi, semuanya terbengkalai pembangunannya dan sampai sekarang belum ada jawaban. Saat Wakil Menteri PUPR datang kita sudah sampaikan dua kali, kita sudah sampaikan dokumen perencanaannya semua jalan provinsi terutama Kemiri-Depapre,” katanya.
Pihak Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Papua pun pernah ditemui oleh Bupati Jayapura untuk membahas soal nasib jalan Kemiri-Depapre, tetapi sampai saat ini kedua institusi Negara ini terkesan malas tahu.
“Balai PJN kita sudah bicara, kepala balai yang lama dua kali dan kepala balai yang sekarang ini satu kali. Kita bukan bicara soal Kemiri-Depapre saja, semua jalan provinsi di sini itu terbengkalai berarti tidak ada hati untuk membangun daerah ini,” tuturnya.
Untuk itu, Pemkab Jayapura melalui Bupati Jayapura Mathius Awoitauw berharap kebutuhan percepatan pembangunan, maka seluruh jalan dan proyek multiyears di Kabupaten Jayapura agar dialihkan ke pusat. Karena hal itu sudah sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 tahun 2020, yang memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga untuk percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua dan Papua Barat.
“Kementerian atau lembaga sudah diinstruksikan, jadi ada kewenangan-kewenangan yang bisa melebihi dari itu. Oleh karena itu, Kementerian PUPR tidak boleh diam karena sudah ada Inpres, saya juga tidak tau Balai (PJN) tunggu Wamen atau Wamen yang tunggu Menteri sekarang begini ada persoalan,” ungkap Mathius Awoitauw.
Dirinya bahkan menyampaikan bahwa masyarakat sekitar mendambakan pembangunan yang nyata dari Pemerintah Pusat, tetapi Pemerintah Provinsi Papua dan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Papua kurang serius untuk menyelesaikan pembangunan jalan Kemiri-Depapre.