SENTANI, lpplrku.jayapurakab.go.id – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jayapura, Subhan, SE, meminta kepada OPD agar mempercepat penyerapan anggaran 2021.
Dipercepatnya penyerapan anggaran tersebut, menurut Kepala BPKAD Subhan, dalam rangka penguatan ekonomi untuk tetap tumbuh dalam mendanai pembangunan dari segala sektor.
“Supaya cepat penyerapan anggaran, jangan sampai seperti tahun lalu gitu kan. Tahun lalu itu sudah masuk di bulan November saja masih 60 persen. Harus secepatnya agar penyerapan anggaran supaya bisa dipercepat,” ucap Subhan ditemui di ruang kerjanya saat ditanya terkait DPA Tahun Anggaran 2021 yang sudah kembali diserahkan ke OPD, Distrik dan Lurah, Jumat (26/2/2021).
Terkait dengan Anggaran Kas di masing-masing OPD, menurut Subhan, juga berpengaruh dengan penyerapan anggaran agar OPD jangan tunda realisasi program kerja.
“Jadi anggaran kas ini tujuannya untuk penyerapan anggaran juga, karena anggaran kas itu kan 12 bulan dan per triwulan itu beda-beda anggaran kasnya. Contoh, di triwulan pertama itu anggaran kas nya sekian diminta, triwulan kedua sekian yang diminta, begitupun di triwulan ketiga dan keempat sekian yang diminta,” tuturnya.
“Jadi inikan berpengaruh ke penyerapan anggaran, loh kenapa triwulan pertama belum habis dan apa saja kendala nya gitu, kita kejar dia dan kalau memang tidak bisa, ya sudah dialihkan ke kegiatan lain. Karena ada butuh kegiatan lain atau kita pindahkan ke Covid-19 saja. Lebih baik kita anggarkan di pelayanan kesehatan saja kalau memang tidak mampu di kegiatan ini,” tambah Subhan.
Diketahui jumlah anggaran di setiap OPD akan berbeda-beda, maka itu jangan ada ego sektoral diantara OPD. Sehingga dengan menerapkan sistem ini diantara OPD akan selaras nantinya pada kegiatan di masing-masing OPD.
Subhan mengakui penyerahan yang awalnya dilakukan secara simbolis oleh Bupati Jayapura Mathius Awoitauw pada Jumat (19/2/2021) lalu usai pelaksanaan apel itu diberikan kepada sejumlah perwakilan OPD dan Distrik, kemudian ditarik kembali oleh BPKAD.
Ditariknya kembali DPA tersebut, disebabkan karena Kasubbag Keuangan di setiap OPD belum menginput anggaran kasnya yang merupakan salah satu syarat rujukan untuk mengambil nomor SPD di bagian anggaran.
“Sudah satu minggu lalu kan, secara simbolis pak Bupati sudah lakukan penyerahan DPA. Karena di hari Kamis (18/2) lalu nya itu, kita mendapat nomor register dari Biro Hukum Setda Provinsi Papua atau nomor Perda nya kan. Jadi besok atau di hari Jumat (19/2) itu kita serahkan DPA ke OPD-OPD secara simbolis agar kegiatan sudah bisa jalan dengan mengambil uang persediaan (UP) terlebih dahulu. Karena uang persediaan itu tanpa rekening bisa diambil,” bebernya.
“Kemudian untuk pencairan berikutnya, kenapa kita tarik dulu DPA nya itu. Karena Kasubbag Keuangan nya atau pegawai-pegawai dari OPD belum menginput anggaran kasnya. Dikarenakan anggaran kas itu salah satu persyaratan sebagai rujukan untuk ambil nomor SPD di bagian anggaran dan itu sudah ketentuan dari aplikasi SIPD,” tukasnya.