SENTANI, lpplrku.jayapurakab.go.id – Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Jayapura, Dr. Timothius J. Demetouw, SE., M.Si, ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kabupaten Jayapura oleh Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE., M.Si, Rabu (3/3/2021).
Hal ini dilakukan menyusul sakit-sakitan kepala sebelumnya, yakni Jhonson Nainggolan yang telah sakit dari bulan Januari hingga sekarang dan juga tidak adanya pemberitahuan yang jelas kepada pihak Pemkab Jayapura.
Surat Perintah Pelaksana Tugas telah dikeluarkan oleh Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE., M.Si, sejak Rabu (3/3/2021).
“Sudah ada surat perintah, kemarin kan sudah ada surat perintah dari pak Bupati Jayapura, yang menunjuk Asisten III sebagai pelaksana tugas Kepala BPBD Kabupaten Jayapura. Karena ini banyak pekerjaan, apalagi kita hadapi bencana yang sewaktu-waktu akan terjadi,” demikian dikatakan Sekda Kabupaten Jayapura, Dra. Hana S. Hikoyabi, S.Pd., M.KP, ketika dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Kamis (4/3/2021).
Dikatakan Sekda Hana, segera ditunjuk Plt. Kepala BPBD mempertimbangkan kerawanan bencana saat menghadapi fenomena La Nina.
Menurutnya, kesiapsiagaan BPBD sangat dibutuhkan pada momentum ini.
“Maka Kepala BPBD harus stand by di tempat, kan sekarang kepala (BPBD) masih sakit sejak Januari sampai hari ini dan juga tidak ada pemberitahuan yang jelas kepada kami. Maka pak Bupati perintah untuk tunjuk Kepala BPBD guna pelaksanaan tugas. Jadi pak Asisten III, ditunjuk sebagai Plt. Kepala BPBD untuk bisa bekerja dan juga mengawal kegiatan yang sudah ada atau kegiatan yang sudah ditentukan untuk pekerjaan perumahan, jembatan, air bersih dan juga kegiatan pekerjaan yang lain dari anggaran 275 miliar rupiah itu,” tuturnya.
“Selain tugas meng – handel penanggulangan bencana, juga tetap mengawal kegiatan pekerjaan pascabencana yang anggarannya sudah dikucurkan dari Pemerintah Pusat ke Kabupaten Jayapura,” pesan Hana Hikoyabi.
Sekda Hana mengakui, bahwa dirinya telah melakukan rapat bersama Asisten III selaku Plt. Kepala BPBD dan Kepala Dinas PU Kabupaten Jayapura, untuk BPBD dan Dinas PU melakukan koordinasi atau membuat schedule kerja di masing-masing item seperti perumahan, jembatan, air bersih dan talud.
“Mereka akan laporkan tiap hari kepada Bupati dan Sekda, agar kita semua tahu apa progres dari tiap kegiatan yang dilakukan. Minimal tiap minggu harus ada pelaporan, karena kita harus mengawal ketat, kemudian dari waktunya saja tinggal empat atau lima bulan. Karena pekerjaan ini semua harus berakhir di tanggal 3 September 2021 nanti,” akuinya.
“Sebagai bentuk pertanggungjawaban kita, maka kita harus mengawalnya setiap hari. Sehingga ditunjuklah pelaksana tugas harus berjalan. Tidak bisa kita tunggu sampai kepala sebelumnya sembuh baru kita kerja, maka kita tunjuk yang baru biar kerja cepat,” tukasnya.