SENTANI, lpplrku.jayapurakab.go.id – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan pengakuan atau pengesahan Kodefikasi 14 Kampung Adat di Kabupaten Jayapura kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura.
Menerima Kodefikasi 14 Kampung Adat dari Kemendagri, Pemkab Jayapura mendapat apresiasi dari Sekretaris Kelompok Kerja (Pokja) Perempuan Majelis Rakyat Papua (MRP) Orpa Nari.
Orpa Nari mengatakan, bahwa MRP sebagai lembaga representasi kultur dan budaya masyarakat Papua sangat memberi apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura melalui perjuangan panjang Bupati Jayapura Mathius Awoitauw, yang telah mendapat pengakuan negara dalam bentuk penetapan Kodefikasi 14 Kampung Adat di Bumi Kenambai Umbai.
“Atas nama Pokja Perempuan MRP dan selaku sekretaris Pokja Perempuan MRP, serta secara kelembagaan MRP memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini pak Bupati Jayapura yang telah resmi menerima Kodefikasi 14 Kampung Adat dari Kemendagri. Di mana, ini telah lama diperjuangkan dan kerja keras dari pak Bupati, sehingga berhasil menerima pengakuan dari Pemerintah Pusat melalui Kemendagri terhadap 14 Kode Kampung Adat,” ujar Orpa Nari ketika dikonfimasi wartawan media online ini, kemarin.
Selain itu, Orpa menambahkan, pemberian Kodefikasi 14 Kampung Adat di Kabupaten Jayapura ini merupakan implementasi Undang-Undang Otsus Papua yang telah sah mendapat pengakuan dari negara.
Menurutnya, MRP akan mendorong hal ini untuk dapat dilakukan dan diterjemahkan oleh 28 Kabupaten lainnya, sehingga kehidupan adat dan istiadat masyarakat asli di tanah Papua tetap terjaga dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Jadi, pengakuan negara terhadap adat ini sesuai dengan harapan masyarakat adat, untuk melaksanakan pembangunan sesuai dengan tatanan adat dan juga kearifan lokal masyarakat adat setempat. Sehingga hak dan kewenangan adat akan terjaga secara berkelanjutan sampai kapan pun,” kata perempuan yang juga Ketua GOW Kabupaten Jayapura ini.