SENTANI, lpplrku.jayapurakab.go.id – Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw menghadiri sidang paripurna III DPRD Kabupaten Jayapura, dengan agenda penutupan masa persidangan II tahun 2022 tentang Nota Keuangan Perubahan APBD dan Raperda APBD Perubahan Kabupaten Jayapura tahun anggaran 2022, Rabu, 14 September 2022.
Berlangsung di ruang sidang Kantor DPRD Kabupaten Jayapura, Kompleks Perkantoran Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Klemens Hamo.
Dalam pidatonya, Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw mengatakan, pada persidangan kali ini, dewan yang terhormat tekah membahas materi sidang berupa nota keuangan dan juga rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Jayapura tahun anggaran 2022.
Mathius mengatakan, proses pembahasan dilaksanakan dengan tetap berpegang teguh pada tata tertib persidangan dan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018. Namun, pelaksanaannya dapat berlangsung dengan baik dan lancar.
“Sebagai hasil dari pembahasan tersebut, maka melalui penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi dewan yang telah disampaikan hari ini dan juga atas persetujuan yang telah diberikan oleh dewan yang terhormat, saya ucapkan terima kasih dan memberi penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan yang telah berupaya mengkaji materi sidang ini dengan baik dan cermat demi kepentingan dan juga kesejahteraan masyarakat di daerah ini,” ucapnya.
Dalam proses pembahasan sampai dengan penetapan rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ini, meskipun terdapat kendala dan sedikit terlambat dari jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD. Namun, penting sekali disadari bahwa proses dan mekanisme yang dilalui adalah merupakan tolak ukur keberhasilan bersama antara Bupati dengan pimpinan dewan tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran (KUA-PPAS) APBD Perubahan dan penetapan prioritas plafon anggaran SKPD.
“Adanya silang pendapat dan perdebatan terhadap beberapa hal selama pembahasan materi sidang ini adalah hal yang wajar. Karena ke semuanya untuk kepentingan penyempurnaan materi sidang, sehingga pada akhirnya didapatkan hasil yang bermutu dengan harapan, bahwa nantinya setelah disahkan menjadi peraturan daerah benar-benar dapat dipertanggung jawabkan bersama dalam pelaksanaannya,” imbuh Bupati Jayapura.
Pasa kesempatan ini, Mathius menegaskan kepada para pimpinan OPD, bahwa di awal bulan September dan pekan kedua di bulan September tahun 2022 ini, maka sisa waktu efektif untuk pelaksanaan perubahan APBD tahun anggaran 2022 ini tinggal 3 bulan saja.
“Untuk itu, kepada saudara-saudara agar dapat memanfaatkan waktu yang ada dengan sebaik-baiknya guna menyelesaikan program dan kegiatan pada OPD saudara masing-masing dan juga harus menjadi perhatian saudara. Supaya secara tertib dan teratur untuk membuat laporan realisasi fisik dan keuangan, sehingga pada akhir tahun anggaran nanti saudara tidak menemui kendala yang berkaitan dengan laporan pertanggung jawaban,” tegasnya.
Mathius berharap hasil sidang ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat di Kabupaten Jayapura. “Atas jerih payah lewat pembahasan materi sidang secara seksama, serta dengan ketekunan saudara ketua, wakil – wakil ketua dan seluruh anggota dewan, saya bersama seluruh jajaran eksekutif menyampaikan penghargaan disertai ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya,” ucap Mathius Awoitauw.
“Ucapan terima kasih yang sama juga saya sampaikan kepada semua pihak yang telah turut serta dalam mendukung terlaksananya persidangan ini. Sehingga sidang paripurna III masa sidang II tahun 2022 ini dapat berjalan dengan tertib dan lancar yang sebentar lagi ditutup oleh pimpinan dewan,” ucap Bupati Jayapura dua periode ini di akhir pidatonya.
Hadir dalam sidang paripurna, Wakil Bupati Jayapura, Giri Wijayantoro, Sekda Kabupaten Jayapura, Hana S. Hikoyabi, para Asisten dan jajaran OPD di lingkungan Pemkab Jayapura.