SENTANI, lpplrku.jayapurakab.go.id – Pagu dana otonomi khusus (otsus) tahun 2022 yang diterima Dinas Sosial Kabupaten Jayapura sebesar Rp 1.500.000.000 dengan 4 program yang dilakukan, program yang pertama pemberdayaan sosial Komunitas Adat Terpencil (KAT) yaitu fasilitas pemberdayaan sosial (kat) dengan indikayor kinerja jumlah keluarga pada KAT yang mendapatkan fasilitas pemberdayaan sosial kewenangan kabupaten/kota, hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jayapura Ari Ronny Deda saat diwawancara di ruang kerjanya.
Ari Deda mengatakan, untuk yang kedua, melakukan kegiatan peningkatan kemampuan Sumber Daya Manusia dengan penguatan lembaga konsultasi kesejahteraan keluarga (LK3) dengan indikator kinerja jumlah sertifikat dari hasil peningkatan Sumber Daya Manusia dari lembaga konsultasi kesejahteraan keluarga (LK3) kewenangan kabupaten/kota yang berlokasi di Distrik Sentani Kampung Kehiran, Kampung Yahim, Distrik Waibu, Kampung Sosiri, Distrik Nimboran Kampung Oyengsi, Kampung Kaitemung, Kampung Kuipons, dengan menggunakan dana otsus bagi 60 orang.
“Dengan malakukan pemberian bahan makanan bahan bantuan makanan kepada lansia sebanyak 57 lansia pada Distrik Nimboran Kampung Kwipon, Kampung Oyengsi, Kampung Kaitemung, lalu bantuan untuk kios kepada lansia produktif pada Distrik Sentani Kampung Yahim sebanyak 2 orang, Distrik Waibu Kampung Sosiri sebanyak 1 orang, dengan dana Rp 100.000.000,” jelasnya.
Ari deda menambahkan kegiatan peningkatan kemampuan Sumber Daya Manusia dan penguatan lembaga konsultasi kesejahteraan keluarga (LK3) dengan indikator kinerja jumlah sertifikat dari hasil peningkatan Sumber Daya Manusia dari lembaga konsultasi kesejahteraan keluarga (LK3) kewenangan kabupaten/kota dengan menggunakan dana otsus bagi 60 orang, dapat membantu masyarakat di beberapa distrik kampung yang ada di Kabupaten Jayapura.