SENTANI, lpplrku.jayapurakab.go.id – Dalam mendorong peningkatan kopetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jayapura melakukan Sosialisasi Pensiun dan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura yang dilaksanakan, Selasa (18/07/2023) Di Aula Lt. II Kantor Bupati Jayapura.
Penjabat Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo dalam sambutan yang diwakili oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Jayapura Jhon Wicklif Tegai mengatakan sosialisasi ini mendorong peningkatan kopetensi PNS sebagai upaya pemenuhan amanat UU nomor 5 tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara dan UU 11 nomor 11 tahu 1969 tentang pensiun PNS diberikan sebagai jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai PNS selama bertahun-tahun bekerja di dalam pemerintah masa pensiun anugerah yang harus disyukuri, serta sudah mengabdi kepada Negara.
Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang manajemen PNS. Peraturan BKN No. 6 tahun 2022 tentang peraturan pelaksanaan PP 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS adalah kesanggupan. PNS mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang di tentukan dalam peraturan Perundang-undangan hukum disiplin yang ditujukan oleh pejabat yang berwenang untuk menghukum kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS hukuman disiplin diantaranya hukum disiplin ringan, sedang, dan berat.
Kata Wicklif Tegai melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman ASN yang akan purna tugas supaya tidak mengalami kesulitan dalam pengurusan hak pensiun. Lalu dilakukan pembekalan materi dengan tugas dan tanggung jawab sebagai PNS.
“Kegiatan sosialisasi berlangsung selama satu hari dan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya demi tercapainya tujuan sasaran,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Bidang Pengolahan Data dan Pensiun BKPSDM Kabupaten Jayapura Wenand Rumainum menjelaskan ada beberapa hal mengapa sosialisasi ini dilakukan, pertama, lebih kepada Kasubag Kepegawaian dan Sekretaris yang ada di setiap OPD untuk meningkatkan kemampuan dan memahami tentang aplikasi baru yang disiapkan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) bagaimana caranya untuk melengkapi berkas dokumen bagi PNS yang menuju pensiun dan juga keluarga, sesuai dengan hak-hak yang melekat pada pensiun itu sendiri.
Apalagi menyongsong pada tahun politik tahun 2024 mendatang, peran Kasubag Kepegawaian dan Sekretaris yang ada di setiap OPD sangat penting, apabila ada PNS menyimpang dari aturan yang ada untuk ikut mencalonkan diri pada pemilu 2024.
“Harus tahu aturan apa yang diberikan kepada PNS yang mencalonkan diri pada pemilu 2024 baik itu Caleg, Bupati dan Wakil Bupati,” jelasnya.
Kedua, yang perlu diketahui, penegakan disiplin bukan ada di BKPSDM, tetapi ada di setiap OPD. Berdasarkan PP Nomor 53 tahun 2010 menerangkan proses penegakan disiplin itu ada di OPD masing-masing, karena sudah melekat dengan fungsi dan tugas di setiap OPD dalam memberikan sanksi.
Para Kasubag Kepegawaian dan Sekretaris dengan dilakukannya sosialisasi ini, mereka paham bahwa OPD terkait yang memiliki hak dalam penegakan disiplin bagi PNS.
“Dengan aplikasi Integrated Discipline (Idis) semua kegiatan yang berkaitan dengan penegakan disiplin melalui aplikasi Idis ini, sehingga semua dapat terkelola dengan baik,” tutupnya.