SENTANI, lpplrku.jayapurakab.go.id – Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Maka, selanjutnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura dalam hal ini Bupati Jayapura, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 003/137/SE/SET tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2023 bagi butuh atau pekerja di perusahaan.
Surat edaran ini ditujukan kepada pimpinan perusahaan swasta, pimpinan BUMN, pimpinan BUMD atau Yayasan di seluruh Kabupaten Jayapura.
Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, S.STP., M.Si saat ditanya wartawan mengungkapkan, surat edaran ini sebagai tindak lanjut surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh diperusahaan pada pelaksanaan hari raya keagamaan tahun 2023.
“Edaran pemerintah yang ditujukan kepada dunia usaha, untuk mengakomodir tunjangan hari raya (THR) bagi karyawannya. Kami mengimbau agar pimpinan perusahaan dapat mematuhi dan mentaati surat edaran tersebut,” imbuh Triwarno Purnomo.
“Jadi, ada 10 poin penting yang terkandung dalam surat edaran tersebut yang harus diperhatikan pimpinan perusahaan terkait penyaluran pembayaran THR bagi karyawannya di Desember tahun 2023,” tambahnya.
10 poin tersebut diantaranya adalah pertama THR wajib dibayar perusahaan selambat-lambatnya tujuh (7) hari sebelum hari raya keagamaan dan tidak dibenarkan adanya potongan hutang-piutang butuh atau pekerja selain pajak penghasilan (PPh);
Kedua, besaran pembayaran THR adalah upah sebagaimana yang diterima pekerja pada bulan sebelumnya;
Ketiga, tidak dibenarkan adanya penggabungan pembayaran THR yang didasarkan mayoritas dan minoritas, THR dibayarkan berdasarkan peruntukan agamanya masing-masing;
Keempat, pengusaha wajib memberikan THR bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja minimal satu (1) bulan secara terus menerus atau lebih, serta kepada pekerja atau buruh dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun pekerjaan kerja waktu tidak tertentu (PKWTT);
Kelima, besarnya THR sebagaimana dimaksud pada poin 4;
Keenam, yang dimaksud dengan upah sebulan adalah upah yang biasa diterima oleh pekerja pada tiap bulan (upah pokok+tunjangan-tunjangan yang bersifat tetap);
Ketujuh, pelaksanaan pembayaran THR akan diawasi langsung Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
Kedelapan, perusahaan yang lambat atau tidak membayar THR dikenakan denda dan sanksi administrasi sebagaimana yang diatur pada bab V pasal 10 dan 11 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan;
Kesembilan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jayapura membuat atau membentuk posko pengaduan pembayaran THR melalui Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja di Nomor HP/WA: 0813 4454 0550;
Kesepuluh, perusahaan wajib membuat laporan realisasi pembayaran THR Natal tahun 2023 secara tertulis dengan melampirkan daftar pembiayaan THR dan disampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jayapura;
Ia berharap semoga perusahaan-perusahaan. Di Kabupaten Jayapura bisa mendapatkan solusi tentang pembayaran kewajiban THR keagamaan pada buruh atau karyawannya secara adil atau win-win solution.