SENTANI, lpplrku.jayapurakab.go.id – DPRD Kabupaten Jayapura menggelar uji publik terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif.
Kegiatan uji publik dilaksanakan selama dua hari, Jumat (23/4/2021) dan Sabtu (24/4/2021) di dua distrik yakni, Distrik Depapre dan Distrik Unurum Guay. Melibatkan sejumlah tokoh masyarakat dan stakeholder untuk dimintai masukan dan pendapat.
Yohannis Hikoyabi, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Jayapura mengatakan, tiga Raperda yang diuji itu adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Jasa Kepelabuhanan di Pelabuhan Petikemas Depapre, Raperda tentang Pelayanan Pemeriksaan Hewan Ternak, Produk Asal Ternak dan Lalu Lintas Ternak, serta Raperda tentang Perkebunan Kelapa Sawit.
Tiga Raperda tersebut diuji di hadapan tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh perempuan, tokoh pemuda serta pemangku kebijakan terkait dengan Raperda tersebut. Nantinya ketiga Raperda itu akan disahkan dalam waktu dekat ini.
Lanjut Anis sapaan akrabnya mengatakan, uji publik ini dilakukan untuk mendengarkan pendapat masyarakat terhadap Raperda yang saat ini dalam tahap penyusunan anggota DPRD Kabupaten Jayapura.
“Hari Jumat (23/4) lalu itu kita lakukan uji publik di Distrik Depapre, mengenai Raperda tentang penyelenggaraan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Petikemas Depapre dan Raperda tentang pelayanan pemeriksaan hewan ternak, produk asal ternak dan lalu lintas ternak. Kami sudah lakukan uji publik Raperda tersebut, dan masyarakat sudah menerima itu dengan baik agar bisa menjadi acuan sebagai Perda di Kabupaten Jayapura,” terangnya.
“Kemudian keesokan harinya kami lakukan uji publik di Distrik Unurum Guay, terkait Raperda tentang Perkebunan Kelapa Sawit. Dalam uji publik tersebut, banyak hal-hal yang masih terganjal contohnya mengenai mereka punya hak ulayat yang belum kesampaian kepada pihak perusahaan atau PT yang masuk mengelola perkebunan kelapa sawit di situ. Nantinya yang diinginkan oleh masyarakat seperti apa akan dituangkan Raperda itu,” ucap Legislator Partai Hanura Kabupaten Jayapura itu menambahkan.
Menurutnya, Raperda yang disusun tersebut untuk melindungi kepentingan masyarakat dalam hal ini hak ulayat masyarakat adat setempat.
“Kami sudah sinkronkan dengan tua-tua adat yang di situ saat uji publik tersebut. Banyak sekali yang mereka sampaikan kepada kami. Jadi Raperda ini selain dapat menyelamatkan pihak perusahaan, terutama juga dapat menyelamatkan pihak adat. Karena selama ini perusahaan masuk tidak pernah melihat hak masyarakat adat. Istilahnya perputaran uang bukan di kota, tetapi uang mereka ada di kampung. Dengan Raperda ini dapat menciptakan atau memberikan kontribusi yang luar biasa kepada masyarakat di wilayah Nawa,” ujarnya.
Hasil uji publik selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan di tingkat pansus kembali. Kemudian, dikonsultasikan ulang ke pihak ketiga dan rapat paripurna bersama pihak Pemkab Jayapura guna disahkan dalam paripurna Non APBD I tahun 2021.
Sementara itu, uji publik Raperda ini tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.