SENTANI, lpplrku.jayapurakab.go.id – Panitia Pemilihan Kabupaten Jayapura telah mulai melakukan jadwal tahapan pelaksanaan seleksi Panitia Seleksi (Pansel) DPRD Kabupaten Jayapura guna membentuk Panitia Seleksi (Pansel) dalam rangka pengisian DPRK kursi adat melalui mekanisme pengangkatan.
Berdasarkan mekanisme Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 2 Tahun 2024 dan juga Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 43 Tahun 2024. Pergub ini menjadi landasan hukum untuk melakukan seleksi pengangkatan yang jumlahnya seperempat dari jumlah anggota DPRD hasil pemilihan umum legislatif (Pileg) Tahun 2024, hal itu disampaikan Ketua Panpil Pansel DPRK Kabupaten Jayapura, Dra. Delila Giay, M.Si di Restoran Yougwa, Kamis, 25/07/2024.
“Terkait dengan tahapan tahapan yang dilaksanakan, yakni tahapan pemilihan anggota DPRK melalui mekanisme pengangkatan. Kita akan melaksanakan tahapan itu sesuai dengan regulasi yang sudah dikeluarkan oleh Pemprov Papua. Yaitu, Pergub Nomor 43 Tahun 2024 tentang tata cara pengisian keanggotaan DPR Papua dan DPRK yang ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan,” ujarnya.
Panpil Pansel DPRK Kabupaten Jayapura akan membentuk Panitia Seleksi (Pansel) yang bertugas mensosialisasikan mekanisme pengisian keanggotaan DPRK melalui mekanisme pengangkatan secara detail. Di mana dalam tahapannya lembaga-lembaga kompeten akan dilibatkan untuk menjamin transparansi dan integritas pengangkatan DPRK Kabupaten Jayapura.
“Sesuai dengan jadwal tahapan pelaksanaan seleksi Pansel, yang sudah kami sepakati dan akan dilaksanakan telah sampai di kegiatan penerimaan dan pemeriksaan berkas dalam hal ini pemberkasan hingga 31 Juli 2024,” imbuhnya menambahkan.
Delila Giay akui usai tahapan penerimaan dan pemeriksaan berkas ini, maka ada tahapan selanjutnya dalam proses seleksi Pansel DPRK Kabupaten Jayapura melalui mekanisme pengangkatan.
“Kemudian, ada tahapan berikutnya yaitu verifikasi berkas persyaratan yang dimulai dari 1 Agustus hingga 3 Agustus 2024. Selanjutnya, ada tahapan tes wawancara dari 5 Agustus sampai 6 Agustus 2024, juga ada tahapan perangkingan dari 7 Agustus hingga 8 Agustus 2024 dan penyampaian hasil seleksi terhadap Pansel DPRK Kabupaten Jayapura ke provinsi di tanggal 12 Agustus 2024,” terangnya.
Proses pemilihan atau pembentukan Pansel ditargetkan selesai pada pertengahan Agustus 2024. Selanjutnya, Pansel akan melakukan proses seleksi untuk mendapatkan anggota DPRK Kabupaten Jayapura.
“Untuk itu, kami imbau kepada masyarakat yang memang sudah mempersiapkan dirinya, guna mendaftar sebagai anggota DPRK melalui mekanisme pengangkatan itu dipersilahkan datang langsung ke Kantor Badan Kesbangpol Kabupaten Jayapura untuk mendapatkan informasi dan bisa datang langsung ke Sekretariat Panpil yang akan dijadikan juga sebagai Sekretariat Pansel di Jalan Raya Kemiri samping Kantor Kelurahan Hinekombe,” tambahnya.
Di tempat yang sama, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Jayapura, Abdul Hamid Toffir mengwtakan, Panpil DPRK Kabupaten Jayapura yang saat ini sedang bekerja itu merupakan bagian daripada turunan dari UU Otsus jilid II.
“Kemudian, turunannya lagi ada PP Nomor 106 Tahun 2001 tentang kewenangan, sehingga dijabarkan lagi ke bawah itu dengan Pergub Nomor 43 Tahun 2024 tentang tatacara dan mekanisme terkait dengan pengisian anggota DPRK Kabupaten/Kota melalui mekanisme pengangkatan. Ini merupakan kebijakan patut kita jalankan karena itu untuk menjawab permasalahan yang selama ini berkembang di masyarakat. Sehingga pemerintah mengeluarkan atau mengambil kebijakan dengan memberikan kursi khusus kepada orang asli Papua yang ada di Kabupaten Jayapura,” jelasnya.
Adapun alokasi kursi untuk anggota DPRD jalur Otsus itu sebanyak delapan (8) kursi. “Terkait dengan alokasi kursi tersebut di dalam regulasi sudah diatur, bahwa kita mendapatkan seperempat dari hasil Pileg 2024. Yakni, kita mendapatkan alokasi kursi seperempat dari 30 kursi hasil pemilihan legislatif kemarin itu sebanyak 8 kursi,” katanya.
Toffir mengungkapkan dari hasil alokasi kursi yang mencapai 8 kursi, Pemda Kabupaten Jayapura menetapkan pembagian kursi. Dalam pembagian delapan kursi itu rata-rata para Ondofolo sudah sangat menerima penetapan pembagian kursi.
“Adapun pembagian kursi, Raveni Rara dan Depapre mendapat satu kursi, kemudian Demta dan Yokari juga satu kursi, Nimboran, Nimbokrang dan Namblong satu kursi, Sentani Barat dan Kemtuk sekitarnya itu mendapat satu kursi. Sedangkan, untuk wilayah Nawa seperti Kaureh, Yapsi dan Airu itu mendapatkan satu kursi. Sehingga totalnya keseluruhan ada delapan kursi untuk DPRK melalui mekanisme pengangkatan,” tuturnya.