GTRA Target Redistribusi 350 Bidang Tanah Terealisasi di Kabupaten Jayapura

Berita

Terlihat suasana dalam pertemuan kegiatan tim Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) tahun 2025 yang dilaksanakan di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Jayapura. Rabu (16/7/2025)

SENTANI, lpplrku.jayapurakab.go.id – Kementerian Agraria dan tata ruang Badan Pertanahan Nasional (BPN) kantor pertanahan bersama Pemerintah Kabupaten Jayapura melakukan pertemuan kegiatan tim Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) tahun 2025 yang dilaksanakan di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Jayapura, Rabu (16/7/2025).

Pertemuan ini dalam rangka penetapan dan menyetujui subjek calon penerimaan sertifikat pada kegiatan redistribusi tanah Kabupaten Jayapura. Pertemuan yang dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Jayapura, TNI/Polri, BPN dan Masyarakat Adat ini digelar untuk menetapkan subjek penerima redistribusi tanah, sekaligus membahas pelaksanaan reforma agraria yang adil dan berpihak pada masyarakat.

Bupati Jayapura, Dr. Yunus Wonda, S.H., M.H., yang diwakili oleh Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura, Dr. Abdul Rahman Basri, S.Sos., M.KP., saat diwawancara mengatakan, reforma agraria tidak hanya soal hak atas tanah, tetapi bagaimana masyarakat bisa mengelola dan memanfaatkannya secara maksimal serta menata kembali penguasaan tanah, yang belum tuntas dengan hak ulayat.

“Yang perlu dipahami, penataan akses itu penting dengan tujuan agar tanah yang dimiliki masyarakat bisa dikembangkan dan punya nilai di berbagai aspek, baik sosial maupun ekonomi merupakan bagian dari upaya pemberdayaan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jayapura, Juprianus Palabiran, S.SiT., selaku Ketua Pelaksana Harian GTRA menyampaikan bahwa tahun ini redistribusi tanah untuk Kabupaten Jayapura menargetkan 350 bidang, dan seluruhnya sudah diterbitkan sertifikat.

Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) kata Juprianus merupakan tim yang dibentuk mempercepat penyelesaian penguasaan dan kepemilikan tanah serta mendukung penataan ruang yang tertib dan berkeadilan di wilayah Kabupaten Jayapura.

“Jadi tujuan pemerintah melalui reforma agraria adalah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat adat di pedesaan atau wilayah ulayat,” terangnya.

ia menjelaskan bahwa tanah yang telah disertifikasi tersebar di Kampung Nawa Mulia, Distrik Yapsi – 260 bidang. Kampung Ongan Jaya, Distrik Namblong – 47 bidang. Kampung Bumi Sahaja – 26 bidang. Kampung Tabbeyan – 17 bidang.

Sidang GTRA menjadi forum penting untuk sinergi antar instansi dalam mendorong reforma agraria yang adil dan berkelanjutan, serta memperkuat pengelolaan tanah di Kabupaten Jayapura baik dari tingkat kampung dan wilayah adat.

Admin: Antony

Editor: Ambros

Penulis: Imel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *