SENTANI, lpplrku.jayapurakab.go.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jayapura akan melakukan patroli untuk menyampaikan imbauan kepada masyarakat terkait dengan pemasangan bendera Merah Putih secara serentak pada 1 Agustus 2025 nanti, sesuai dengan instruksi dari Bupati Jayapura, Dr. Yunus Wonda, S.H., M.H.
Hal ini dilakukan guna memaknai perjuangan pahlawan dalam momentum peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Jayapura, Jefri Hendry Pouw mengatakan, patroli imbauan akan dilaksanakan dengan menggunakan mobil keliling melalui pengeras suara. Di mana masyarakat wajib untuk memasang bendera Merah Putih atau umbul-umbul di depan rumah ataupun tempat usaha seperti ruko, toko dan kios mulai dari tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus 2025 mendatang, kata Jefri Hendry Pouw saat diwawancara di Sentani, Rabu, 23/07/2025.
“Jadi dalam patroli akan kami sampaikan secara merata kepada seluruh masyarakat di 19 distrik se- Kabupaten Jayapura, khususnya masyarakat dan para pelaku usaha, BUMN, BUMD untuk memasang bendera Merah Putih di depan rumah dan tempat usaha mereka per tanggal 1 Agustus,” ujarnya.
Untuk mekanisme patroli, dilakukan pihaknya berdasarkan himbauan berupa surat edaran Bupati Jayapura beberapa hari lalu.
Pemasangan bendera menjelang Hari Kemerdekaan RI ke- 80 pada tanggal 1 Agustus 2025 ini sebagai salah bentuk menghargai dan mengenang jasa perjuangan para pahlawan.
Tidak hanya itu, menurut Pouw pihaknya bersama petugas Satpol PP lainnya bersedia membantu masyarakat dalam memasangkan bendera ataupun umbul-umbul di depan rumah, ataupun tempat usaha seperti kios, toko dan warung yang bertemakan HUT RI ke- 80 tahun.
Admin: Antony
Editor: Rita
Penulis: Imel