SENTANI, lpplrku.jayapurakab.go.id – Reses ke-II tahun 2021 Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) unsur Pokja Agama, Dorlince Mehue, SE, lakukan sosialisasi dan jaring aspirasi.
Menyikapi perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), afirmasi dan perubahan kedua RUU Otsus Papua, serta kondisi Papua terkini.
Tekait persoalan ini, maka Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) dari unsur Pokja Agama, Dorlince Mehue, SE, melakukan kegiatan Reses II Masa Sidang II Tahun 2021, di Ballroom Horison 6 Lantai III, Hotel HoreX, Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Kamis (8/7/2021).
Reses tersebut digelar dalam bentuk Silaturahmi bersama para tokoh dan pimpinan organisasi kemasyarakatan (Ormas) dalam rangka sosialisasi dan menjaring aspirasi.
“Sesuai dengan amanat lembaga, saya melakukan reses kedua di masa sidang kedua. Saya juga telah melakukan beberapa kali pertemuan dan hari ini merupakan yang terakhir dari seluruh rangkaian pelaksanaan reses yang saya lakukan di Kabupaten Jayapura,” ungkap Dorlince Mehue ketika menjawab pertanyaan wartawan media online ini, Kamis (8/7/2021) sore.
Dalam reses tersebut, kata Dorlince, bahwa dirinya mengundang seluruh tokoh, baik itu tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan dan tokoh pemuda.
“Serta pimpinan-pimpinan dari organisasi kemasyarakatan dan para tokoh hadir dalam reses tersebut, dengan tujuan untuk memberikan sosialisasi terhadap apa yang sudah dilakukan oleh kami dan akhir dari semua kegiatan reses tadi itu bagaimana dengan antusias banyak keluh kesah dan apresiasi yang mereka sampaikan kepada kami,” katanya.
“Reses tersebut di gelar dalam bentuk sosialisasi dan jaring aspirasi terkait perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), afirmasi dan perubahan kedua RUU Otsus Papua, serta kondisi Papua terkini, membuat banyak masukan dari para tokoh dan pimpinan organisasi kemasyarakatan. Di mana mereka merasa apa yang kami lakukan itu masih kurang,” ujar Dorlince Mehue sembari menambahkan bahwa pihaknya tetap berusaha memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh masyarakat Asli Papua dan juga semua masyarakat Indonesia yang ada di atas tanah Papua.
Sementara itu dari hasil diskusi dan jaring aspirasi tersebut, membuat satu pernyataan sikap dari Forum Indonesia Bersatu di Tanah Papua.
“Jadi akhir dari diskusi kami itu melahirkan tujuh poin pernyataan sikap dan dari seluruh peserta sosialisasi yang hadir menyepakati pembentukan forum yang diberi nama Forum Indonesia Bersatu di tanah Papua. Kita harus bersatu, karena kalau bicara Papua itu kita tidak bisa lepas dari Indonesia,” imbuhnya.
Karena itu, apapun yang disampaikan oleh peserta sosialisasi dalam hal ini para tokoh dan pimpinan organisasi kemasyarakatan itu bagaimana Negara bisa meng-Indonesia-kan Papua dan kita juga Papua bisa merasakan bagaimana kita merasa bagian dari Indonesia.
Sementara itu untuk poin pertama dari pernyataan sikap Forum Indonesia Bersatu di Tanah Papua yang dibacakan oleh Tokoh Adat Papua yang juga Ketua Presidium Putra Putri Pejuang Pepera (P5) Provinsi Papua, Yanto Eluay menyampaikan, dari gugatan MRP dan MRPB kepada Mahkamah Konstitusi (MK) RI terkait revisi UU Otsus Nomor 21 Tahun 2001 itu tidak memiliki legal standing atau tidak sesuai mekanisme, karena tidak melewati proses rapat pleno yang melibatkan seluruh anggota MRP.
“Maka kami Forum Indonesia Bersatu di Tanah Papua nyatakan bahwa gugatan ke MK RI harus ditolak,” tegas Yanto Eluay yang juga Ondofolo Kampung Sereh.
Kemudian untuk poin kedua, kata Yanto, bahwa MRP merupakan lembaga kultur yang berasal dari utusan masing-masing lembaga, yaitu para tokoh adat, tokoh agama dan tokoh perempuan. Sehingga jati diri MRP adalah memperjuangkan persoalan hak-hak dasar Orang Asli Papua dalam bingkai NKRI, bukan memperjuangkan kepentingan politik tertentu.
“Jadi setiap anggota MRP sebagai utusan dari komponen adat, komponen agama dan juga komponen perempuan itu mempunyai hak untuk menyampaikan pendapat dan kewajiban menyatakan aspirasi dalam menyikapi masalah yang dibahas oleh MRP,” ujarnya.
Lanjut Yanto, semua yang dilakukan oleh tim kerja pokok-pokok pikiran MRP itu tidak sesuai dengan tata tertib MRP. “Hal yang dilakukan oleh pimpinan MRP itu adalah untuk kepentingannya dan tidak bisa diklaim mewakili lembaga MRP secara kelembagaan. Oleh karena itu, gugatan ke Mahkamah Konstitusi harus ditolak,” katanya dengan tegas.
Forum Indonesia Bersatu di Tanah Papua meminta kepada lembaga audit negara dalam hal ini Inspektorat Papua, BPK, KPK, Polri dan Kejaksaan untuk segera melakukan audit anggaran yang digunakan oleh tim kerja pokok-pokok pikiran RUU Otsus Papua.
“Kami dari Forum Indonesia Bersatu meminta kepada pihak Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan evaluasi dan juga pembinaan terhadap MRP,” tukas Yanto Eluay.
Usai pembacaan pernyataan sikap itu langsung diserahkan kepada Anggota MRP Pokja Agama, Dorlince Mehue, SE.
Hadir dalam pertemuan itu, Ketua LMA Port Numbay George Awi, Ketua FKUB Kabupaten Jayapura Pdt. Alberth Yoku, Ketua Sinode IFGF Papua Pdt. Catto Mauri, Ketua Harian BMP Provinsi Papua Max Abner Ohee, Ketua Umum Masjid Raya Baiturrahim yang juga Ketua DPC NU Kota Jayapura Ustadz Abdul Kahar Yelipele, Ketua Pemuda Mandala Trikora Ali Kabiay, tokoh masyarakat Pegunungan Sem Kogoya, Ketua HNSI Papua Edison Awoitauw, Ketua IKKBP Papua Benyamin Tiris, Ketua Kadin Kabupaten Jayapura Yaap Suebu, Ketua PW GKI Onomi Felavouw Delila Yoku dan Ketua PGGJ Kabupaten Jayapura Pdt. Joop Suebu.