SENTANI, lpplrku.jayapurakab.go.id – Panitia Khusus (Pansus) Kependudukan DPRD Kabupaten Jayapura gelar rapat evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kependudukan bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jayapura yang juga dihadiri sejumlah Kepala Distrik di Kabupaten Jayapura pada Rabu 11 Mei 2022 sore.
Rapat evaluasi ini merupakan agenda DPRD Kabupaten Jayapura untuk mengawali pembukaan masa persidangan II tahun 2022.
Ketua Pansus Kependudukan DPRD Kabupaten Jayapura, Clief W. Ohee, S.IP, menuturkan agenda rapat ini sangat penting, karena menyangkut data penduduk di Kabupaten Jayapura yang belum semuanya terdata dengan baik.
“Agendanya adalah evaluasi untuk melihat progres dari pendataan penduduk. Memang ada progres, walaupun tidak signifikan. Tetapi, harus kita akui bahwa ada progres, ada proses yang dilakukan di tingkat distrik dan kampung,” ungkap Clief W. Ohee kepada wartawan usai memimpin rapat evaluasi, di Ruang Sidang Gedung DPRD Kabupaten Jayapura, Kompleks Perkantoran Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Rabu 11 Mei 2022.
Dikatakan, dalam rapat tersebut diketahui sudah ada perubahan data. Meskipun belum signifikan, namun diakui jika datanya sudah bergerak.
“Target kita, bahwa di akhir bulan ini kita sudah bisa lihat perubahan-perubahan yang signifikan,” kata pria yang akrab disapa Clief.
Lanjut Legislator Partai Perindo Kabupaten Jayapura ini mengatakan, output yang diharapkan itu, pertama adalah dengan data penduduk di daerah ini meningkat akan berkontribusi kepada jumlah kursi di DPRD. Kemudian, dengan meningkatnya jumlah penduduk akan berdampak pada Dana Alokasi Umum (DAU) juga akan ikut meningkat dan berikutnya jika ada peningkatan data penduduk di kampung akan berdampak pada peningkatan anggaran Alokasi Dana Kampung.
“Kalau memang kampung betul-betul konsisten mengerjakan data penduduk dengan baik, ada peningkatan data penduduk di kampung, itu bisa berdampak kepada Dana Kampung. Karena salah satu indikator besar kecilnya dana kampung adalah jumlah penduduk,” bebernya.
Sekretaris Komisi B DPRD Kabupaten Jayapura ini kembali menambahkan, jika pihak kampung bisa melihat ini, sebenarnya peluang untuk melakukan pendataan secara rill dan itu akan berdampak pula kepada meningkatnya dana kampung.
“Tapi, yang terpenting dari semua itu adalah setiap warga negara, itu dia harus bisa mendapatkan haknya. Sayang sekali kalau ada warga Kabupaten Jayapura yang dia tidak bisa mengakses haknya. Karena apa?, dia tidak didata, dia tidak direkam (adminduknya),” imbuhnya.
Untuk itu, dirinya menegaskan, mungkin selama ini orang berpikir DPRD hanya mengejar peningkatan kursi, itu tidak benar juga. Karena itu, salah satu target dari target lain. Yang lebih penting adalah setiap warga negara harus bisa mengakses haknya. Hak mendapat pendidikan, hak mendapat kesehatan dan hak-hak lainnya.
“Kan sekarang di kampung banyak yang bilang tidak dapat BLT. Kenapa?, karena dia tidak direkam, dan datanya tidak ada. Salah siapa sampai dia tidak direkam? dan pemerintah wajib, diperintahkan Undang-Undang Kependudukan wajib memberikan kesempatan kepada warga negara untuk direkam administrasi kependudukannya,” ujar Clief.
Untuk itulah, sangat diharapkan kepada setiap warga negara untuk meningkatkan kesadaran melakukan perekaman, sehingga terdata dan tidak kehilangan hak sebagai warga negara. Karena faktor utama kurangnya data kependudukan di Kabupaten Jayapura ini, karena masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk melakukan perekaman adminduk.
Untuk diketahui, data penduduk Kabupaten Jayapura saat ini adalah 171.837 jiwa, jika ingin menambah kursi DPRD itu diperlukan data penduduk minimal 200.000 plus 1 jiwa penduduk yang terdata.