SENTANI, lpplrku.jayapurakab.go.id – Mendekatnya Pemilihan Umum pada 14 Februari 2024 mendatang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jayapura telah mengeluarkan imbauan resmi bersifat penting kepada Kepala Desa/Kampung, Anggota Badan Permusyawaratan Desa/Kampung, Perangkat Desa/Kampung, dan Badan Usaha Milik Kampung (BUMKam) se- Kabupaten Jayapura, di Sentani, Kamis (04/01/2024).
Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura Zacharias Rumbewas, mengatakan, Imbauan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang.
“Dalam imbauan larangan tersebut partisipasi kepala kampung, perangkat kampung, dan anggota Bamuskam dalam kegiatan kampanye pemilu, sesuai dengan Pasal 280 ayat (2) huruf h, huruf i, dan huruf j, Pasal 280 ayat (3), Pasal 282, dan Pasal 339 ayat (4) Undang-Undang Pemilu,” ungkapnya,
Lanjutnya, sanksi bagi pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 490, Pasal 494 dan Pasal 548 Undang-Undang Pemilu, mencakup pidana penjara dan denda. Dan imbauan ini dikeluarkan untuk menjaga netralitas dan mewujudkan pemilu yang demokratis, jujur, dan adil.
Serta untuk menjalankan tugas pencegahan pelanggaran Pemilu terhadap kepala kampung, perangkat kampung, anggota Bamuskam dan perangkat kampung, yang dilarang pada masa kampanye Pemilu Serentak Tahun 2024. Selain itu, larangan terlibat dalam kampanye.
“Kami imbau perangkat kampung untuk tidak memberikan dukungan verbal atau dukungan terhadap salah satu pasangan calon atau peserta Pemilu,” tegasnya.
Dirinya juga menyampaikan instruksi terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), meminta kepala kampung, perangkat kampung, Bamuskam, dan perangkat kampung lainnya di Kabupaten Jayapura, untuk tidak terlibat dalam kampanye Pemilu Serentak Tahun 2024, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.