SENTANI, lpplrku.jayapurakab.go.id – Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Jayapura, berencana menggelar Sosialisasi Pajak Hotel dan Pajak Restoran pada Kamis (25/11/2021), di Aula Lantai II Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura.
Demikian dikatakan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Jayapura, Eddi Susanto, ketika dikonfirmasi wartawan media online ini di ruang kerjanya, Rabu (24/11/2021).
Hotel merupakan fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 pintu, diatur dalam ketentuan umum tarif pajak hotel ditetapkan sebesar 10 persen.
Sedangkan restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar dan sejenisnya termasuk jasa boga/catering, tarif pajak restoran ditetapkan sebesar 10 persen.
Pria yang pernah menjabat Kepala Inspektorat Kabupaten Jayapura ini mengatakan, sosialisasi ini dilakukan dalam rangka mengoptimalisasikan pendapatan daerah khususnya di bidang pajak hotel dan pajak restoran.
“Sosialisasi ini difokuskan kepada pelaporan dan pembayaran kedua pajak tersebut, di mana sistem pemungutan pajak dilakukan secara Self Assessment yakni, wajib pajak (WP) menghitung, melaporkan dan membayar sendiri kewajiban pajaknya,” beber Eddi Susanto.
Kewajiban dari wajib pajak adalah melaporkan dengan cara mengisi SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) dan membayar pajak selambat-lambatnya tanggal 15 setiap bulannya.
“Kami juga akan hadirkan Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Jayapura dalam kegiatan sosialisasi yang akan kami adakan besok,” tukas mantan Asisten II Bidang Perekonomian Setda Kabupaten Jayapura ini di akhir wawancaranya.