SENTANI, lpplrku.jayapurakab.go.id – Mencermati tingginya kasus Covid-19 yang terkonfirmasi positif di Kabupaten Jayapura dalam beberapa waktu terakhir, Bupati Jayapura Mathius Awoitauw akhirnya mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada pimpinan agama, pimpinan perusahaan atau pelaku usaha swalayan dan supermarket, pemilik toko, kios dan rumah makan, masyarakat pelaku usaha di pasar, pengelola usaha hiburan, cafe dan tempat wisata, kepala distrik maupun kelurahan/kampung dan seluruh masyarakat di Kabupaten Jayapura.
Yakni, Surat Edaran Bupati Jayapura Nomor : 440/81/SE/SET tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penandatanganan Covid-19 di Tingkat Kampung dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
“Sebagai dasar pelaksanaan penegakan kebijakan untuk penanganan Covid-19 dan sebagai pedoman dalam pelaksanaan penanganan Covid-19 di Kabupaten Jayapura di masa naiknya kasus harian Covid-19. Serta, untuk menekan kasus Covid-19 di Kabupaten Jayapura, sehingga kasus dapat dikendalikan,” tulis Bupati Jayapura Mathius Awoitauw dalam edarannya.
Edaran Bupati Jayapura berini 11 poin. Poin kesatu, membatasi keluar masuk wilayah maksimal hingga pukul 18.00 WIT.
Poin kedua, membentuk posko tingkat kampung dan kelurahan bagi wilayah yang belum membentuk posko dan terhadap wilayah yang telah membentuk posko agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya serta memastikan pelaksanaan pengendalian pada tingkat mikro di skala RT/RW.
Poin ketiga, posko tingkat kampung dan kelurahan sebagaimana dimaksud pada poin dua (2) adalah lembaga yang dibentuk untuk menjadi posko penanganan Covid-19 di tingkat kampung dan kelurahan yang memiliki empat fungsi, yakni pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 yang ada di kampung dan kelurahan
Poin keempat, pelaksanaan ibadah pada zona merah 50 persen dari kapasitas gedung dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Poin kelima, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada zona merah dilakukan secara daring atau online.
Poin keenam, pelaksanaan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran diberlakukan 50 persen WFH (Work From Home) dan 50 persen WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Poin ketujuh, pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, cafe, PKL dan lapak jajanan), baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall, yaitu makan dan minum di tempat sebesar 25 persen dari kapasitas dan jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 18.00 WIT.
Poin kedelapan, pelaksanaan kegiatan pada tempat umum, tempat olahraga, pusat perbelanjaan, mall dan pusat perdagangan, pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 18.00 WIT, pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
“Sedangkan untuk kegiatan resepsi pernikahan dihadiri paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak ada hidangan makanan di tempat, kemudian untuk kegiatan hajatan masyarakat paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak ada hidangan makanan di tempat,” ujarnya.
Poin kesembilan, khusus toko obat atau apotik tetap melayani seperti biasa dengan memperketat protokol kesehatan.
Poin 10, penggunaan transportasi umum (kendaraan umum angkutan massal), taxi (konvensional dan online), juga ojek (pangkalan atau online), kendaraan sewa atau rental itu dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan aktivitas jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
“Poin 11, pemberlakuan PPKM Mikro sejak tanggal 12 Juli sampai dengan 12 Agustus 2021 dengan mempertimbangkan pencapaian target penurunan risiko Covid-19. Selain memperkuat PPKM Mikro, juga ada penguatan manajemen kesehatan dan pelaksanaan vaksin,” tutup Mathius Awoitauw dalam edaran yang ditandatangani pada Senin, 12 Juli 2021.