SENTANI, lpplrku.jayapurakab.go.id – Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo menegaskan, rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diusulkan oleh pihak eksekutif itu tidak dimaksudkan untuk melarang atau bahkan mengkriminalisasi orang yang merokok.
Tetapi lebih kepada pengaturan atau pengalihan kegiatan merokok, memproduksi atau mengiklankan rokok di kawasan-kawasan yang bukan masuk Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kata Pj Bupati di Sentani, Rabu, 22/05/2024.
Selain membahas Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang merupakan usulan pihak Eksekutif, juga membahas Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pengusaha Asli Papua asal Kabupaten Jayapura yang merupakan usulan pihak legislatif.
Salah satu tujuan pembuatan Raperda, tambah Triwarno, melindungi hak masyarakat untuk hidup sehat dan bebas dari paparan asap rokok dan bukan menghilangkan hak untuk merokok.
Lanjutnya menyampaikan, bahwa peningkatan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok yang antara lain, dijabarkan dalam bentuk perlindungan terhadap anak sekolah atau di bawah 18 tahun, serta ibu hamil dari penjualan rokok.
“Peningkatan kesadaran masyarakat terhadap bahaya merokok dengan cara memberikan pendidikan agar tidak merokok di dalam ruangan atau rumah. Sedangkan kewaspadaan terhadap bahaya merokok diwujudkan dengan mengikutsertakan masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat dari pengaruh rokok,” terangnya.
Jika mencermati penyampaian pidato pengantar pihak eksekutif yang dibacakan atau disampaikan oleh Pj Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, bahwa hal ini sudah melalui kajian akademis dan berdasarkan penelitian, maka Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok ini akan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang selama ini dikategorikan sebagai perokok pasif dengan memberikan kawasan atau tempat khusus bagi perokok aktif.