SENTANI, lpplrku.jayapurakab.go.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop&UKM) kembali memfasilitasi pendataan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk menerima Bantuan Presiden (Banpres) di tahun 2021.
Bantuan yang lebih dikenal dengan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM ini kembali digulirkan pemerintah dengan total nominal yang diterima sebesar Rp 1,2 juta setiap pelaku UMKM.
Kepala Dinkop&UKM Kabupaten Jayapura, Parson Horota mengemukakan pengusulan data calon penerima sudah mulai dibuka sejak tanggal 19 April 2021 ini. Tujuannya untuk melengkapi berkas atau dokumen calon penerima BPUM yang belum lengkap.
“Kita baru saja dapat surat dari Kementerian terkait Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021 tentang penyaluran bantuan BLT UMKM. Prinsipnya kita melakukan pendataan dan pengusulan, jadi tugas kami Dinas Koperasi dan UKM hanya data UMKM dengan melengkapi data persyaratan untuk diusulkan kembali sebagai calon penerima BPUM, termasuk para UMKM yang belum mendaftarkan dirinya,” ucap Parson Horota saat ditemui di Ruang Kerjanya, Senin (19/4/2021).
Tidak hanya bagi pelaku UMKM yang baru mengusulkan, namun juga berlaku bagi pelaku UMKM yang telah menerima BPUM tahun 2020 dengan catatan belum memenuhi kelengkapan berkas yang diminta seperti foto copy KTP, Kartu Keluarga (KK), foto dan jenis usaha yang dimiliki.
Selain itu, harus memiliki salah satu dari berkas yaitu surat keterangan usaha dari kampung atau kelurahan, atau Izin Usaha Menengah Kecil (IUMK) yang dikeluarkan pihak distrik, ataupun izin usaha yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Kabupaten Jayapura.
Pengusulan data dengan melengkapi berkas atau dokumen sebagai syarat calon penerima BPUM diatur berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2020, bahwa bagi yang sudah menerima BPUM, masih bisa diusulkan kembali untuk mendapatkan BPUM tahun 2021 ini.
“Untuk pengurusan berkasnya dilakukan secara langsung dengan mendatangi Kantor Dinas Koperasi dan UKM untuk melengkapi dokumen sesuai persyaratan yang diminta,” ucap pria yang pernah menjabat Sekretaris Bappeda Kabupaten Jayapura tersebut.
Untuk mendapatkan BLT UMKM Tahun 2021, penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021 yakni, Warga Negara Indonesia, memiliki KTP Elektronik, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan dan bukan ASN, anggota TNI-Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
“Jadi calon penerima BPUM harus memuat data NIK sesuai KTP Elektronik, nomor Kartu Keluarga (KK), nama lengkap pelaku UMKM beserta tempat tanggal lahir, alamat usahanya, kemudian bidang usahanya apa, nomor telepon dan nomor induk berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU). Itulah syarat-syarat yang harus dilengkapi oleh seorang pelaku UMKM yang mau mengusulkan BLT UMKM atau BPUM,” ujarnya.
Ia menuturkan, pihaknya akan melakukan validasi terhadap UMKM di Kabupaten Jayapura. Itupun untuk menghindari duplikasi data usulan yang disampaikan ke Kementerian Koperasi dan UKM RI.
“Hasil sinkronisasi data yang dimaksud akan diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Papua agar menghasilkan data yang valid dan akuntabel,” ucapnya.
“Data yang diusulkan oleh pelaku UMKM itu, kami kembali mendata dan verifikasi sesuai persyaratan dari Kementerian, kemudian persyaratan itu kami lengkapi dan kami kirim ke provinsi. Nanti setelah itu provinsi lakukan verifikasi lagi, kemudian provinsi kirim ke Kementerian. Jadi tugas kami hanya sebatas mendata, dan yang mengusulkan langsung dengan pemerintah pusat itu melalui provinsi,” tuturnya.
Untuk itu, Parson berharap pelaku UMKM yang betul-betul ada usahanya, kemudian nama dengan NIK nya itu harus sama.
“Kita berharap pelaku UMKM yang mengusulkan untuk mendapat bantuan BPUM atau BLT UMKM, harus betul-betul ada usahanya, kemudian nama dan NIK harus sama dengan KTP Elektronik. Ini nanti di verifikasi oleh provinsi bekerjasama dengan provinsi yang mengusulkan ke Pemerintah Pusat,” tutupnya.