SENTANI, lpplrku.jayapurakab.go.id – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jayapura telah mendapat kucuran dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun 2022 (Block Grand) sebesar 1 miliar rupiah, guna pelaksanaan program pelayanan pada bidangnya, secara khusus pelaksanaan pelayanan administrasi dokumen kependudukan kepada masyarakat di tahun 2022.
Di mana peruntukannya salah satunya untuk Penyusunan Data Terpilah Orang Asli Papua yang terdapat di 19 Distrik Di Kabupaten Jayapura.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jayapura Herald Berhitu Mengatakan, pelaksanaan kegiatan dengan dukungan dana Otsus di Disdukcapil Kabupaten Jayapura selama ini telah berjalan sesuai dengan rencana kerja yang telah ada sebelumnya,
Menurut Herald, pelayanan di Dinas Dukcapil Kabupaten Jayapura sudah berlangsung di 136 kampung yang ada di 19 distrik di Kabupaten Jayapura dan akan berlangsung sampai dengan akhir tahun di bulan Desember 2022 nanti.
Pendataan ini, lanjut Herald, merupakan data tunggal, karena itu hasil perekaman belum bisa menentukan berapa jumlah penduduk yang sesungguhnya. Nantinya perekaman atau pendataan penduduk ini akan melewati proses penyaringan SIAK secara terpusat sebelum dipastikan menjadi DKB suatu daerah.