SENTANI, lpplrku.jayapurakab.go.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) bakal mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
“Maka itu kita lagi buat edaran yang lain lagi nanti pak Pj Bupati tandatangan baru kita distribusi ke semua perusahaan yang ada di daerah ini. Supaya (THR) ini dibayarkan sesuai dengan anjuran pemerintah pusat dalam hal ini pak Presiden,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Jayapura, Esau Awoitauw ketika menjawab pertanyaan wartawan media online ini, di Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, kemarin.
“Jadi, berdasarkan aturan yang telah diterbitkan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/2HK.0400/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Ya, wajib dibayarkan lebih awal sebelum Hari Raya Idul Fitri 2023,” jelas Esau Awoitauw menambahkan.
Pemberian THR Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
Dia menegaskan, agar pengusaha membayarkan THR secara penuh dan tidak di cicil.
“Jadi, THR wajib dibayarkan lebih awal atau paling lambat 18 April 2023 sebelum hari raya keagamaan, harus dibayar penuh dan tidak boleh di cicil. Apalagi kemarin pak Presiden sudah bicara soal THR ini dalam rapat terbatas (Ratas) bersama jajaran menterinya di Istana Negara,” tegasnya.
“Karena hari libur dan cuti bersama dimajukan oleh pemerintah yang semula di tanggal 21 April menjadi 19 April. Dengan adanya, aturan cuti bersama Idul Fitri yang dimajukan itu perusahaan wajib bayar THR kepada pekerja atau buruh di tanggal 18 April 2023,” pungkasnya.