SENTANI, lpplrku.jayapurakab.go.id – Berdasarkan surat masuk Dewan Pimpinan Daerah Partai NasDem Kabupaten Jayapura nomor: 006/SE.3/DPD NasDem/XI/2023 pada 3 November 2023 tentang usulan pergantian ketua DPRD Kabupaten Jayapura dan surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem Nomor: 566-KPTS/DPP-NasDem/X/2023 tentang perubahan ketua DPRD Kabupaten Jayapura periode sisa masa jabatan 2019-2024 dari Partai NasDem tertanggal 31 Oktober 2023.
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tentang pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Jayapura berlangsung di salah satu hotel di Sentani, Senin (20/11/2023).
Dalam SK yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan Kabupaten Jayapura DPRD Kabupaten Jayapura, Derek Timotius Wouw menyampaikan, Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Klemens Hamo diberhentikan.
Adapun keputusan Partai NasDem tersebut menetapkan Chintya Ruliani Talantan sebagai Ketua DPRD menggantikan Klemens Hamo.
Sambil menunggu surat keputusan ketua definitif dari Gubernur Papua, Wakil Ketua II, Patrinus N. R Sorontou sebagai pemimpin kegiatan di DPRD Kabupaten Jayapura berdasarkan kesepakatan dari fraksi-fraksi.
Sementara itu, Patrinus menyampaikan dipilihnya Ia untuk memimpin persidangan dan rapat-rapat yang sedang berlangsung sesuai dengan program yang sudah berjalan di DPR.
“Untuk pelantikan ketua defenitif, dewan akan segera berkoordinasi dengan Pj Bupati, sampai SK dikeluarkan oleh Gubernur Papua dengan waktu 14 hari,” ujarnya.
“Diharapkan sebelum Januari semuanya sudah selesai, termasuk pelantikan ketua defenitif,” pungkas Patrinus.