SENTANI, lpplrku.jayapurakab.go.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura menggelar rapat paripurna dengan agenda penutupan masa persidangan III dan penetapan judul-judul Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Jayapura tahun 2023, Selasa, 13 Desember 2022 di Ruang sidang utama Kantor DPRD Kabupaten Jayapura, Kompleks Perkantoran Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Klemens Hamo, S.IP., M.H., didampingi Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Jayapura Drs. H. Muhammad Amin, dan dihadiri sejumlah anggota DPRD, Pelaksana Harian (Plh) Bupati Jayapura Dra. Hana S. Hikoyabi, S.Pd., M.KP., Asisten I Bidang Pemerintahan Umum Setda Kabupaten Jayapura Elphyna D. Situmorang, Asisten II Bidang Perekonomian Setda Kabupaten Jayapura Delila Giay dan Kepala OPD, serta Kepala Distrik.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Jayapura Drs. H. Muhammad Amin yang membacakan pidato pimpinan DPRD mengatakan, ini merupakan suatu kehormatan bagi DPRD, karena bapak/ibu sekalian berkenan hadir memenuhi undangan pihak dewan dan sebagai wujud dari Raza hormat itu pihaknya haturkan banyak terima kasih.
Selanjutnya, dalam masa persidangan III tahun 2022 ini dewan telah melaksanakan tugas-tugas kedewanan sesuai program kerja dan dengan semangat kebersamaan, anggota DPRD dapat melaksanakan beberapa kegiatan seperti melaksanakan Bimtek RAPBD TA 2023, kunjungan kerja dalam daerah RAPBD TA 2023, melaksanakan rapat paripurna usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Jayapura masa jabatan periode 2017-2022, melaksanakan sidang paripurna IV masa sidang III tahun 2022, melaksanakan kunjungan kerja dalam daerah Otsus TA 2022 dan safari Natal, serta reses masa sidang III.
Adapun Promperda tahun anggaran 2023 yang ditetapkan judulnya antara lain, Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah, Raperda tentang Pengangkatan DPRK (Otsus), Raperda tentang Penerimaan dan Pengelolaan Sumber Penerimaan Kabupaten Jayapura yang khusus, Raperda tentang Pendidikan (Otsus), Raperda tentang Pelayanan Kesehatan dan Raperda tentang Kesejahteraan Sosial bagi Penduduk dan Orang Asli Papua (OAP).
Kemudian, Raperda tentang Perubahan Ketiga atas perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 10 Tahun 2022, Raperda tentang Hak Atas Pekerjaan bagi Penduduk dan Orang Asli Papua (OAP), Raperda tentang Pelestarian Bahasa Ibu, Raperda tentang Pelimpahan sebagian kewenangan pelayanan publik kepada Distrik oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura dan Raperda tentang Perubahan Nama Distrik Sentani Barat menjadi Distrik Moi.
“Sedangkan, Raperda usulan dari eksekutif yakni Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2022, Raperda tentang perubahan APBD Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2023, Raperda tentang APBD Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2024, Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Raperda tentang kawasan tanpa rokok, serta Raperda tentang perubahan nama penyertaan modal daerah ke PT Bank Papua dan Perusda Baniyau Kabupaten Jayapura,” jelasnya.
“Atas nama pimpinan dan segenap anggota dewan, kami menyampaikan apresiasi dan selamat kepada ibu Hana Hikoyabi yang telah ditunjuk sebagai Plh Bupati Jayapura. Semoga bisa menjadi partner kerja yang solid dengan dewan dalam membangun Kabupaten Jayapura menjadi lebih baik,” ucapnya.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Bupati Jayapura Dra. Hana S. Hikoyabi, S.Pd., M.KP., menyampaikan bahwa Propemperda itu menjadi dasar penganggaran dalam penyusunan, serta pembahasan Perda pada APBD, sebagaimana diamanatkan Permendagri Nomor 80 tahun 2015, tentang menentukan produk hukum daerah, sebagaimana telah diubah Permendagri Nomor 120 tahun 2018.
“Inikan sidang paripurna yang digelar oleh DPR, kami datang untuk ikuti penutupan sidang penutupan masa sidang ketiga dan ada beberapa rancangan peraturan daerah (Raperda) yang ditetapkan judulnya sebagai Propemperda yang diajukan untuk tahun anggaran 2023,” ujar Plh. Bupati Jayapura Hana Hikoyabi ketika dikonfirmasi wartawan usai menghadiri sidang paripurna tersebut, Selasa, 13 Desember 2022.
“Tadi ada beberapa Propemperda yang telah disampaikan oleh dewan untuk ditetapkan judulnya, baik itu usulan inisiatif DPR atau legislatif dan usulan dari kami di eksekutif. Yaitu, Raperda tentang pengangkatan DPRK (Otsus), Raperda tentang Pendidikan (Otsus) dan Raperda tentang Kesejahteraan Sosial bagi Penduduk dan OAP, itu merupakan usulan dari legislatif. Sedangkan, dari eksekutif itu ada Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Raperda tentang kawasan tanpa rokok, serta Raperda tentang APBD Kabupaten Jayapura 2024,” tukasnya.
Untuk itu, Plh Bupati Jayapura Hana Hikoyabi mengharapkan, Perangkat Daerah (PD) sebagai pemrakarsa Raperda untuk segera menyiapkan jadwal dan menyusun naskah akademik dengan melibatkan tenaga ahli serta stakeholder terkait sebelum diajukan dan untuk dijadikan sebuah peraturan daerah (Perda).