SENTANI, lpplrku.jayapurakab.go.id – Sebanyak tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dibahas bersama eksekutif dan legislatif dengan materi pembetulan judul-judul Raperda yang sedang didorong Pemerintah Kabupaten Jayapura untuk selanjutnya akan ditetapkan menjadi sebuah produk hukum peraturan daerah.
Rabu (6/9) ber-tempat di ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Jayapura telah berlangsung pembahasan bersama dengan agenda penyampaian judul Raperda yang dipimpin langsung oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Jayapura, Sihar L. Tobing, SH.
Hadir juga dalam pertemuan tersebut sejumlah anggota DPR Kabupaten Jayapura dan unsur eksekutif dalam hal ini OPD terkait dengan materi Raperda.
“Pada kesempatan ini kita ingin mendengar sekaligus penjelasan terkait dengan judul-judul Raperda yang diajukan, apakah redaksinya sudah sesuai atau perlu perbaikan untuk 7 judul Raperda yang diusulkan,” ujarnya sekaligus memandu pertemuan.
Tidak hanya judul Raperda, tetapi pada forum pembahasan tersebut Sihar Tobing memberi kesempatan kepada eksekutif dalam hal ini OPD terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Kominfo, Dinas Kesehatan untuk memberikan keterangan logis terhadap materi Raperda dimaksud.
“Apa yang menjadi maksud dan tujuan prinsip dan urgent atas materi Raperda yang diajukan, sehingga pada kesempatan ini saya meminta kepada Bagian Hukum secara khususnya OPD teknis bisa menjelaskan di forum ini,” pintanya.
Nampak, secara bergantian dari dinas terkait memberikan penjelasan secara umum, terutama maksud dan tujuan, urgensi serta pentingnya akan materi Raperda dimaksud yang kemudian langsung mendapat tanggapan dari para anggota DPRD Kabupaten Jayapura yang hadir pada pertemuan tersebut.
Adapun 7 Raperda yang diajukan diantaranya, Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jayapura tahun anggaran 2025, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jayapura tahun anggaran 2023. Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jayapura tahun 2024, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jayapura, Raperda tentang Pembentukan Komisi Informasi Daerah, Raperda tentang Sanitasi total berbasis masyarakat dan Raperda tentang tempat pengolahan pangan.
Dari judul-judul Raperda yang ada dalam pembahasan tersebut terdapat beberapa redaksi yang mendapat koreksi dan klarifikasi bersama.