SENTANI, lpplrku.jayapurakab.go.id – Gedung DPRD Kabupaten Jayapura kembali disemprot disinfektan untuk sterilisasi dalam upaya mencegah penularan virus Covid-19. Hal ini dilakukan setelah dua (2) orang staf ada yang dinyatakan positif virus Corona.
Sekretaris DPRD Kabupaten Jayapura Abdul Hamid Toffir, S.Sos., M.Ap, menyatakan penyemprotan disinfektan sudah sering dilakukan pihaknya sejak beberapa waktu lalu.
“Sering kita lakukan, dan sudah lebih dari dua kali dilakukan penyemprotan disinfektan di seluruh sudut-sudut Gedung DPRD Kabupaten Jayapura tanpa terkecuali,” sebut Sekwan Abdul Hamid Toffir ketika dikonfirmasi wartawan media online ini di ruang kerjanya, Kamis (21/1/2021) siang.
Ditemukannya kasus positif virus Corona atau Covid-19 pada dua orang staf Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura.
Karena temuan itu, Gedung DPRD Kabupaten Jayapura akan melakukan pembatasan aktivitas kegiatan kantor dan juga akan melakukan pembatasan kehadiran staf di Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura selama 6 hari kerja mulai Jumat 22 Januari 2021 sampai Jumat 29 Januari 2021, dan aktif kembali bekerja pada tanggal 1 Februari 2021.
Abdul Hamid mengatakan penyemprotan disinfektan dilakukan di beberapa titik, pertama di gedung lama berlantai 2 meliputi ruang sidang paripurna, ruang tunggu tamu, ruang tamu VIP, seluruh ruang kerja sekretariat dewan, ruang Ketua DPRD, ruang Wakil Ketua I DPRD, ruang Wakil Ketua II DPRD, ruang Sekretaris DPRD, ruang Kabag Umum, ruang Kasubbag TU Kepegawaian DPRD, ruang Kabag Keuangan DPRD, ruang Bamus, ruang Fraksi BTI, ruang Fraksi NasDem, ruang Fraksi PKB, ruang Fraksi PDIP dan ruang Fraksi Gerindra.
Kemudian di gedung baru yang juga berlantai 2 yang berisikan ruang Kabag Persidangan, ruang Kasubbag Protokoler dan Persidangan, ruang Komisi A, ruang Komisi B dan ruang Komisi C.
Abdul Hamid berharap dengan penyemprotan disinfektan tersebut penularan virus Corona di Gedung DPRD tidak berlanjut. Sebabnya, saat ini diketahui dua orang staf Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura dinyatakan positif Covid-19.
Abdul Hamid menyebutkan dua orang staf yang positif Covid-19 itu diduga tertular ketika berkegiatan di luar gedung DPRD.
“Mereka sudah positif dan berdasarkan hasil swab, maka yang bersangkutan sedang menjalankan perawatan di Rumah Sakit Provita Jayapura. Satu staf itu diduga tertular virus Corona saat bulan Desember pergi liburan Natal dan Tahun Baru di Manado, ketika dia pulang ada gejala yang dirasakan dan langsung melakukan pemeriksaan ternyata positif Covid-19. Sementara satu staf lainnya diduga tertular saat beraktivitas di luar gedung DPRD,” sebutnya.
Akibat kasus tersebut gedung DPRD Kabupaten Jayapura untuk pertama kalinya melakukan pembatasan aktivitas kegiatan kantor.
“Sesuai dengan persetujuan dari pimpinan DPRD dalam hal ini pak ketua, maka saya menindaklanjuti dengan membuat surat permohonan izin pembatasan aktivitas kantor kepada pak Bupati guna dapat memberikan izin kepada kami lakukan pembatasan aktivitas tersebut,” bebernya.
“Kami mohon kepada bapak Bupati agar berkenan memberikan izin kepada kami di Sekretariat DPRD untuk membatasi aktivitas kegiatan, bekerja dari rumah dan membatasi jumlah kehadiran staf di Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura selama enam hari kerja mulai 22 Januari hingga 29 Januari 2021 dan aktif kembali bekerja pada tanggal 1 Februari 2021. Sedangkan beberapa staf seperti Kabag, Kasubbag dan staf penting lainnya itu tetap beraktivitas di Sekretariat DPRD dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19,” tambah Abdul Hamid.
Abdul Hamid juga membatasi kegiatan DPRD seperti sidang paripurna atau rapat dengar pendapat dan kunjungan kerja DPRD Kabupaten Jayapura. “Ya, seperti itu yang kita batasi. Pertemuan dengan orang lain itu dibatasi, nanti kita batasi semua, kalau warga yang datang dengan jumlah tidak terlalu banyak tetap kita layani sesuai dengan protokol kesehatan, begitupun juga dengan kunjungan kerja kalau bisa dihentikan dulu. Jika ada kunjungan kerja dari luar, ya kita menyesuaikan saja cara kerjanya,” tutup Abdul Hamid Toffir.