SENTANI, lpplrku.jayapurakab.go.id – DPRD Kabupaten Jayapura menggelar Rapat Paripurna III tentang Jawaban Bupati Jayapura atas Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terkait hasil evaluasi dan analisis, serta rekomendasi terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Jayapura tahun anggaran 2021, di Ruang Sidang, Kantor DPRD Kabupaten Jayapura, Kompleks Perkantoran Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Selasa 5 Juli 2022.
Bupati Jayapura Mathius Awoitauw dalam jawabannya yang dibacakan oleh Wakil Bupati Jayapura Giri Wijayantoro mengatakan, kebijakan anggaran defisit dilakukan karena adanya SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun sebelumnya yang dalam APBD tahun anggaran 2020 berjumlah sebesar Rp. 257.581.557.058,28, yang di dalamnya termasuk penganggaran pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 31.937.000.000,00, untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.
Karena adanya pinjaman daerah pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 54.750.000.000,00 untuk menutupi defisit anggaran, yang terpaksa harus dilakukan akibat kondisi keuangan daerah yang tidak memungkinkan akibat dampak dari pandemi Covid-19.
“Pada tahun-tahun anggaran mendatang, kami eksekutif sependapat dengan rekomendasi Badan Anggaran DPRD. Bahwa, jumlah defisit anggaran harus mempertimbangkan variabel jumlah SILPA yang terbentuk pada tahun sebelumnya, estimasi pendapatan daerah yang akurat, dan memperhatikan stabilitas keadaan perekonomian dan politik di dalam negeri dan daerah,” katanya.
Sementara itu, kebijakan anggaran defisit yang telah ditempuh oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura dalam menyusun APBD tahun anggaran 2021 itu disebabkan karena adanya SILPA tahun anggaran sebelumnya yang harus dianggarkan kembali. Tetapi, juga bertujuan untuk mengoptimalkan belanja daerah yang ternyata realisasinya hanya mencapai 88,97 persen.
“Karena itu, sesuai rekomendasi Badan Anggaran DPRD. Maka itu, kami eksekutif akan lebih hati-hati dan cermat dalam menetapkan pagu anggaran pada setiap Perangkat Daerah, yang diikuti penerapan sanksi dan penghargaan kebijakan pagu anggaran yang dikaitkan dengan persentase capaian realisasi program atau kegiatan di Organisasi Perangkat Daerah,” katanya.
Sedangkan untuk ketersediaan obat dan alat kesehatan pada pusat-pusat pelayanan di bidang kesehatan di Puskesmas dan RSUD Yowari masih kurang memadai jumlahnya. Kemudian, ada beberapa alat kesehatan yang sudah rusak, seperti Puskesmas Genyem dan Waibu. Atas hasil kunjungan kerja DPRD, eksekutif sependapat atas rekomendasi DPRD dan akan ditindaklanjuti.
“Yakni, menghitung kebutuhan obat dan alat kesehatan pada Puskesmas dan RSUD Yowari secara periodik dan TAPD akan mengevaluasi anggaran Dinas Kesehatan dan RSUD Yowari agar diprioritaskan untuk pembelian obat dan alat kesehatan dalam rangka pengobatan gratis bagi OAP pada APBD 2023 dari sumber dana BLUD dan dana Otsus,” imbuhnya.
Terhadap realisasi pendapatan asli daerah (PAD) tahun anggaran 2021 yang hanya sebesar Rp 125.487.074.208,34, atau sebesar 78,93 persen dari jumlah yang ditargetkan sebesar Rp. 160.086.311.056,60.
Dengan capaian PAD tersebut, maka Eksekutif sependapat dengan pandangan Banggar DPRD, bahwa kontribusi PAD terhadap total pendapatan daerah Kabupaten Jayapura pada tahun 2021 masih cukup rendah, yakni hanya 10,28 persen.
“Oleh karena itu, sesuai rekomendasi Banggar, maka kami akan mengevaluasi jajaran OPD pengelola PAD dan Satpol PP agar lebih optimal dalam penegakan Perda dan Perkada PAD, lebih mengefektifkan penerapan sistem online pajak hotel dan restoran atau rumah makan, khususnya efektivitas penerapan Perda dan Perkada tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” ujarnya.
Realisasi pajak daerah yang rendah yang hanya sebesar Rp. 43.810.682.178,00, atau sebesar 51,41 persen dari jumlah yang ditargetkan sebesar Rp. 85.221.336.667,60. Maka sesuai rekomendasi Banggar DPRD, pihaknya akan mempertimbangkan dua hal.
“Jadi, capaian realisasi PAD oleh OPD-OPD pengelola PAD akan dijadikan salah satu aspek penilaian kinerja pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, penerapan sistem penghargaan dan sanksi, serta mutasi dan promosi. Kemudian, kami akan melakukan kajian mendalam dan pemetaan potensi pajak daerah dan retribusi daerah untuk memperkuat akurasi data sesuai potensi riil yang digunakan dalam menetapkan jumlah target pajak dan retribusi daerah pada tahun-tahun mendatang,” katanya.
Untuk sorotan Banggar DPRD terhadap Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, yang dianggap belum mampu yang dinilai belum memberikan kontribusi yang optimal dalam menghasilkan retribusi pemakaian kekayaan daerah.
Padahal potensi retribusi jenis ini cukup besar dan potensi untuk dikelola dan juga dikembangkan, maka ini menjadi perhatian serius kami untuk dilakukan evaluasi khusus secara internal sambil berupaya untuk memotivasi SDM aparatur lingkup OPD terkait yang melakukan pemungutan retribusi atas pemakaian kekayaan daerah secara berkesinambungan.
Hasil-hasil pencapaian kinerja pelaksanaan APBD pada tahun anggaran 2021 merupakan realisasi dari seluruh aktivitas pelaksanaan kegiatan jajaran pemerintah daerah bersama DPRD yang sudah banyak mencapai keberhasilan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Namun disadari masih pula terdapat banyak hal yang belum dapat tercapai secara optimal.
Dikatakannya, permasalahan pembangunan yang dihadapi ke depan semakin penuh tantangan sejalan dengan tuntutan dinamika pembangunan untuk menuju peningkatan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik lagi.
“Oleh karena itu, kita harus memperkuat komitmen pembangunan melalui pelaksanaan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2021 dan diharapkan penyusunan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2022 yang semakin partisipatif dan adaptif terhadap aspirasi dan kebutuhan masyarakat Kabupaten Jayapura,” katanya.
Untuk itu, dirinya menyampaikan terima kasih kepada seluruh stakeholder pembangunan, segenap pimpinan dan anggota DPRD, jajaran OPD di lingkungan Pemkab Jayapura, termasuk pemerintah kampung dan seluruh masyarakat di Kabupaten Jayapura maupun pihak swasta yang telah memberikan dukungan dan bekerja keras, bahu membahu melakukan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Kami menyampaikan permohonan maaf apabila dalam penyelenggaraan pemerintahan hingga penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 ini terdapat kekurangan maupun kekeliruan. Kritik dan saran yang konstruktif sangat diperlukan sebagai bahan perbaikan kinerja kita dalam pengelolaan APBD pada tahun-tahun mendatang dalam memajukan dan mensejahterakan masyarakat Kabupaten Jayapura,” ucapnya.
Rapat Paripurna II untuk Jawaban Bupati atas Laporan Banggar DPRD itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Klemens Hamo didampingi Wakil Ketua I Muhammad Amin, dan dihadiri Wakil Bupati Jayapura Giri Wijayantoro, sejumlah anggota DPRD dan pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Jayapura.