SENTANI, lpplrku.jayapurakab.go.id – Kabupaten Jayapura kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Penerapan kembali PPKM Level 3, karena PPKM Level 4 telah berakhir di tanggal 31 Agustus 2021 lalu.
Meski ada pelonggaran, namun pembatasan jam malam tetap dilakukan. Namun pembatasan jam malam di PPKM Level 3 ini ditambah hanya satu jam, yang semula di PPKM Level 4 dari pukul 06.00 WIT-20.00 WIT, tapi di PPKM Level 3 ini mulai dari pukul 06.00 WIT hingga pukul 21.00 WIT.
“PPKM tadi kalau berdasarkan ketentuan yang ada, kita di Kabupaten Jayapura dengan memberlakukan PPKM Level 4 itu telah diberlakukan bersamaan dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Papua, dengan melihat bahwa Kabupaten Jayapura menjadi salah satu klaster dari tiga klaster penyelenggara PON yang lain,” ujar Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Jayapura, Timothius J. Demetouw kepada wartawan usai rapat pembahasan penerapan PPKM Level 3, di Stadion Barnabas Youwe, Kota Sentani, kemarin.
“Kami sudah berlakukan PPKM Level 4 itu sejak tanggal 14-30 Agustus lalu, dan untuk pemberlakuan PPKM Level 4 itu sudah berakhir di 31 Agustus 2021 kemarin. Guna maju ke depan, karena melihat dalam data yang ada terkait perkembangan Covid-19 itu masih ada di wilayah Kabupaten Jayapura. Sehingga kalau merujuk dari data yang dikeluarkan itu kita sekarang berada pada (PPKM) Level 3. Artinya, itu yang pernah kita berlakukan sejak tanggal 14 Juli sampai 14 Agustus,” imbuhnya menambahkan.
Ia juga menambahkan, pembatasan jam malam di PPKM Level 4 itu di jam 8 malam atau pukul 20.00 WIT, namun dalam penerapan PPKM Level 3 itu pembatasan jam malam mulai pukul 06.00 WIT hingga pukul 21.00 WIT.
“Dengan demikian, kami akan berlakukan (PPKM) level 3 yang mengacu pada edaran yang sudah dikeluarkan oleh pak bupati. Pertama, untuk pembatasan waktu aktivitas atau jam malam itu yang tadinya kita sampai jam 8 malam. Karena situasi masih di level 3 itu, kita tambah lagi satu jam menjadi jam sembilan malam atau pukul 21.00 WIT,” tambahnya.
Di PPKM Level 3 ini, untuk poin keduanya adalah tempat-tempat ibadah yang pernah ditutup selama penerapan PPKM Level 4 itu kembali dibuka dalam penerapan (PPKM) level 3 ini, dengan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan bisa melakukan ibadah di tempat ibadah dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Termasuk hotel-hotel dan tempat yang akan digunakan sebagai resepsi pernikahan, kata Timothius, kembali dibuka atau diizinkan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan kapasitas maksimal 50 persen.
“Faktor yang ada itu, adalah bagaimana kita mendorong program vaksinasi massal Covid-19. Selama penerapan PPKM Level 4, kami melihat masyarakat khususnya pemilik toko di daerah ini sangat patuh dengan menutup tempat usahanya di jam yang telah ditentukan. Kemudian, mungkin ada kebutuhan-kebutuhan masyarakat yang masih mereka lakukan lalu lalang, karena di dalam ketentuan level 4 ini, untuk sektor esensial itu tetap diberlakukan terutama masalah makan yang tidak bisa kita batasi, karena orang membutuhkan makan,” tukasnya.