SENTANI, lpplrku.jayapurakab.go.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura, Dra. Hana S. Hikoyabi, S.Pd., M.KP, meminta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, untuk tidak memojokkan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Jayapura.
“Oleh sebab itu, saya minta agar pihak Kejati Papua dapat mengikuti semua prosedur yang berlaku saat Kejati akan melakukan pemeriksaan di suatu lembaga pemerintahan,” pinta Hana Hikoyabi saat dihubungi wartawan media online ini via telepon seluler, Kamis (21/1/2021).
Permintaan Sekda Hana itu untuk menanggapi statement Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, Alex Sinuraya kepada sejumlah media di Jayapura soal adanya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan bencana alam banjir bandang Sentani pada Maret 2019 lalu.
Lanjut Sekda Hana menyampaikan, bahwa dana bantuan banjir bandang Sentani sebelumnya sudah diperiksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua terhadap Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jayapura. Bahkan menurutnya, perihal masalah ini sudah final.
“Hasilnya sudah ada ke Pemerintah Daerah, bahwa tidak ada penyalahgunaan anggaran. Mungkin hanya kekurangan bukti-bukti saja yang mereka harus lengkapi. Semua sudah final, tapi kenapa dia bisa berkembang baru seperti ini di media lagi,” tutur perempuan yang pernah menjabat sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Jayapura tersebut.
Dirinya juga mengaku, terkait dengan dugaan penyelewengan dana banjir bandang Sentani tersebut, sudah ada beberapa pihak yang diperiksa. Baik itu, dari Kepala BPBD dan sejumlah Kepala Seksi.
“Kalau ada kesalahan penggunaan pasti ada laporan ke kita, bahwa ini ada kekurangan dan ini harus dikembalikan. Sepanjang ini kan belum ada laporan,” ujarnya.
Untuk itu, Hana meminta kepada Kejati Papua jika ada proses penyelidikan dugaan kasus korupsi dana bantuan bencana alam, harus melalui Pemerintah Daerah yang ada di Gunung Merah Sentani ini. Bukannya memberikan statement lewat media massa yang sudah banyak tersebar luas.
“Kalau penyelidikan kepada siapa, kalau penyelidikan ke Gunung Merah sini toh. Bukan penyelidikan lewat kata-kata di media, tapi selidiki orang di tempat sini dan jangan berkembang di luar. ini membawah nama Pemerintah Daerah,” katanya.
Dirinya, bahkan menyinggung soal kerja sama yang dibangun oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, kalau ada hal-hal substansial yang di keluarkan, tanpa berkoordinasi dengan pihak Pemkab Jayapura.
“Kalau ada hal-hal yang kurang wajar karena orang kerja tidak sempurna, tapi kalau ada ketidaksempurnaan, ya bicara ke dalam saja. Kenapa harus di follow up begitu, kita bukan kriminal dan kita ini penyelenggara Negara yang tetap bertanggungjawab terhadap penggunaan anggaran negara di daerah ini,” tegasnya.
Hana juga membeberkan bahwa pihaknya sudah berusaha memutus rantai penyalahgunaan anggaran di Kabupaten Jayapura.
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Alex Sinuraya ketika di konfirmasi mengakui pihaknya telah menerima laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan bencana alam banjir bandang Sentani yang terjadi di Kabupaten Jayapura pada Maret 2019 lalu, namun masih sebatas penyelidikan.
“Penyelidikan ada yang banjir bandang, masih dalam proses penyelidikan. Bukan berasal dari APBD, tapi dari dana bantuan,” kata Alex Sinuraya.
Total yang dimaksud, jelas Alex Sinuraya, mencapai Rp 4 miliar lebih yang bukan berasal dari APBD Kabupaten Jayapura, melainkan dana bantuan bencana alam Banjir Bandang yang terjadi di Kabupaten Jayapura tahun 2019 lalu. “Kalau saya tidak salah itu totalnya 4 miliar rupiah, untuk bantuan banjir bandang tersebut,” tuturnya.
Dari laporan dugaan korupsi tersebut, kata Alex Sinuraya, sementara saksi yang telah menjalani pemeriksaan yakni, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jayapura Jhonson Nainggolan. “Masih dari pihak BPBD saja yang kita periksa, yakni Kepala BPBD satu kali saja dan masih penyelidikan,” ujarnya.