SENTANI, lpplrku.jayapurakab.go.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Papua menggelar Penyuluhan HAM bagi masyarakat adat di Kabupaten Jayapura, di Heleybhey Obhe, Kampung Sereh, Distrik Sentani, Jumat (10/11/2023).
Kepala Perwakilan Komnas HAM Perwakilan Papua Frits B. Ramandey, mengatakan penyuluhan ini program rutin penegakan dan juga pemajuan HAM. Pemajuan HAM lebih di pusatkan ke masyarakat adat, tidak hanya dalam rangka penguatan masyarakat adat, tetapi dalam rangka membangun relasi, dan membangun hubungan.
“Dengan penyuluhan depan ada komunikasi yang baik dengan kelompok masyarakat adat, karena posisi mereka sangat strategis dengan membangun hubungan kemitraan ini,” ungkapnya.
Menurut Frits Ramandey, Kelompok Masyarakat Adat dapat membantu Komnas HAM dalam rangka pemajuan HAM. Kedua mereka bisa membantu Komnas HAM dalam upaya penegakan dan penyebarluasan wawasan HAM.
Kata Frits, yang bisa melakukan proteksi kepada masyarakat adat itu adalah masyarakat adat sendiri.
“Kita harap dari forum penyuluhan ini Komnas HAM dapat beberapa informasi penting, ada isu soal hak-hak masyarakat adat yang bermasalah seperti kasus tanah, PON yang belum diselesaikan pemerintah. Lalu hutan adat, indentitas budaya masyarakat adat,” harapnya..
“Dari permintaan masyarakat penyuluhan ini tidak hanya di pusatkan di kota saja. Tetapi, bisa dilakukan di kampung. Masyarakat adat akan berpartisipasi untuk menyampaikan laporan, juga bisa melakukan proteksi terhadap dirinya sendiri tentang hak-hak dan identitas masyarakat adat . Atau bisa juga membantu Komnas HAM untuk menyampaikan tentang potensi pelanggaran HAM,” jelasnya.