SENTANI, lpplrku.jayapurakab.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura menggelar Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Anggota DPRD terpilih dalam Pemilu 2024.
Rapat pleno penetapan ini digelar setelah semua sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
Penetapan ini juga berdasarkan edaran KPU RI nomor 789 tanggal 25 Mei 2024 kepada KPU Provinsi Papua dan Kabupaten/Kota se-Indonesia yang sudah selesai sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) diberikan waktu untuk melakukan penetapan terhadap perolehan kursi dan calon terpilih untuk masing-masing pemilihan legislatif, hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Jayapura, Efra Jerianto Tunya, di Sentani, Selasa, 28/05/2024.
Setelah penetapan perolehan kursi dan Calon DPRD terpilih dilakukan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, kata Efra Tunya, selanjutnya KPU akan menyerahkan SK penetapan perolehan kursi dan Calon DPRD Kabupaten Jayapura ke kepala daerah untuk kemudian diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri dengan melengkapi persyaratan lainnya.
Adapun persyaratan bagi Calon DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota terpilih periode 2024-2029, harus melengkapi LHKPN ada calon terpilih dengan masa waktu penyerahan LHKPN sampai dengan 21 hari sebelum pelantikan.
Efra mengatakan, terdapat 30 anggota DPRD Kabupaten Jayapura terpilih yang ditetapkan oleh KPU. Mereka berasal dari lima Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Jayapura.
“Yang ditetapkan hari ini ada 30 anggota DPRD terpilih,” ucapnya.
Efra Tunya, menjelaskan, Rapat pleno penetapan perolehan kursi dan Calon terpilih DPRD Kabupaten Jayapura hasil Pemilu 2024 ini, dilakukan berdasarkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
“Sesuai dengan surat KPU RI ke KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, untuk segera melaksanakan pleno penetapan perolehan kursi dan Calon DPRD terpilih dari hasil perolehan suara Pemilu 2024 yang sebelumnya telah ditetapkan KPU,” katanya.
Dari rapat pleno yang digelar, Partai Nasional Demokrat (NasDem) ditetapkan sebagai pemenang Pileg 2024 Kabupaten Jayapura dengan meraih 4 kursi.
Perolehan kursi ini disusul partai Golkar, Demokrat, Perindo dan PKB dengan perolehan masing-masing 3 kursi.
Kemudian disusul Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), PDI-Perjuangan, PPP dan Partai Umat dengan 2 kursi.
Sementara Partai Gerindra, Buruh, PKS, PSI, Gelora dan Hanura masing-masing 1 kursi.
“Nantinya salinan putusan penetapan anggota DPRD terpilih akan diserahkan kepada Bawaslu, para saksi dan anggota DPRD terpilih untuk persiapan pengambilan sumpah janji di bulan Oktober mendatang,” jelasnya.