SENTANI, lpplrku.jayapurakab.go.id – Penandatangan perjanjian kerjasama pemangku kepentingan dalam peningkatan cakupan pencatatan akta kelahiran dan imunisasi dengan YP2KP mitra Unicef bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jayapura dan Dinas Kesehatan di salah satu hotel di Kota Sentani, Senin (25/3/2024).
Unicef (United Nations Children’s Fund) yang merupakan mitra dari Yayasan Pendidikan Pengembangan dan Kesehatan Papua, (YP2KP) menjalin kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura yang dituangkan dalam penandatangan MoU.
Penandatangan MoU tersebut dilakukan oleh Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Jayapura, Herald J. Berhitu, dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura, Khairul Lie dengan disetujui Pj Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo.
Pj Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, S.STP., M.Si mengharapkan, setelah dilakukan MoU ini masyarakat diminta untuk tertib dan sadar memiliki dokumen kependudukan itu sangat penting sebab memudahkan Pemerintah membantu dalam memberikan pelayanan terkait pelayanan apa yang dibutuhkan masyarakat sehingga hal-hal saat ini masih ada di masyarakat tak mau perekaman e-KTP diminta tidak boleh seperti itu, karena akan kembali lagi manfaatnya ke masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Perwakilan Pimpinan Unicef Jayapura, Marta Lena saat diwawancara mengatakan penandatangan MoU ini merupakan wujud Unicef yang bermitra dengan YK2KP memberikan dukungan dalam hal akses layanan pencatatan akta kelahiran.
“Bagaimana anak-anak Papua bisa memiliki akta kelahiran, saat ini setiap anak yang mendapatkan imunisasi harus lebih dulu ada aktanya,” ucapnya.
Di lapangan yang terjadi selama ini mereka tidak memiliki akta, itu berarti imunisasi untuk anak tidak lengkap dan itu berdampak pada anak.
“Sehingga Unicef bersama YP2KP termasuk OPD Disdukcapil dan Dinkes Kabupaten Jayapura berkoordinasi untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat dalam hal dukungan akses pencatatan akta kelahiran,” ungkapnya.
Latar belakang kegiatan ini dilakukan, terwujudnya program tingkat nasional dari tahun 2001 – 2024 dalam membantu Kemendagri dalam hal pencatatan akta anak berusia 5 tahun.
“Untuk mencapai hal itu, Unicef tidak bisa bekerja sendiri sehingga menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Jayapura,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Jayapura, Herald J. Berhitu mengatakan, setelah MoU ini diteken maka pihaknya bisa langsung menerbitkan akta kelahiran.
“Jadi, nanti di puskesmas ada aplikasi Sitanduk Rusa Mas, (Sistem Terintegrasi Pelayanan Adminduk dengan Rumah Sakit dan Puskesmas) kemudian ada yang melahirkan di sana tinggal diinput kemudian diproses sesuai dengan data-data yang telah diisi sebelumnya. Kita proses untuk pembuatan akta kelahiran lalu dikirim kembali untuk dicetak. Ini sudah berlaku saat ini dan baru di 5 puskesmas di Kabupaten Jayapura yakni, Waibu, Sentani, Sentani Barat, Sentani Timur dan Nimbokrang,” paparnya.