SENTANI, lpplrku.jayapurakab.go.id – Penjabat (Pj) Bupati Jayapura Triwarno Purnomo, S.STP., M.Si., menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2023 kepada masing-masing OPD di lingkungan Pemkab Jayapura, bertempat di Lapangan Apel Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin, 16 Januari 2023. DPA nantinya akan menjadi pegangan untuk pelaksanaan anggaran di tiap-tiap OPD.
Secara simbolis, Pj Bupati Jayapura menyerahkan DPA kepada para pimpinan OPD yang telah ditunjuk dengan disaksikan oleh seluruh peserta apel pagi. DPA yang diserahkan merupakan DPA Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan DPA Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Tahun Anggaran 2023.
DPA Tahun Anggaran 2023 yang diserahkan kepada seluruh OPD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan dan juga sebagai alat kendali, serta pengawasan pelaksanaan anggaran.
Dalam kesempatan itu, Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo mengatakan DPA merupakan dokumen yang memuat Anggaran Pendapatan Belanja dan Pembiayaan Daerah (APBD) yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran. APBD memiliki beberapa fungsi yaitu, fungsi otorisasi, fungsi perencanaan, fungsi pengawasan, fungsi alokasi, fungsi distribusi dan fungsi stabilisasi. Untuk itu, Pj Bupati meminta OPD untuk gerak cepat melaksanakan kegiatan yang telah direncanakan.
“Kepada seluruh jajaran OPD di Kabupaten Jayapura, DPA sebagai instrumen APBD itu harus dilaksanakan dengan baik, juga disiplin dalam penatausahaan dan apa yang kita rencanakan dengan baik itu harus diikuti dengan disiplin dalam penatausahaannya,” jelas Triwarno Purnomo kepada wartawan usai penyerahan DPA Tahun Anggaran 2023, Senin, 16 Januari 2023.
Terkait hal tersebut, lanjutnya, APBD ini merupakan instrumen kita untuk mensejahterakan masyarakat di Kabupaten Jayapura.
“Dalam pelaksanaan salah satu fungsinya, dalam hal ini fungsi otorisasi, APBD menjadi dasar untuk melaksanakan kegiatan pada tahun berkenaan. Jadi semua tidak main-main, tetap berpedoman pada aturan dan laksanakan ini dengan baik. DPA harus dilaksanakan dengan baik dalam segi capaian realisasi, baik itu fisik maupun keuangan serta dalam sisi ketepatan waktu,” pinta mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Keerom ini.
Penyerahan DPA ini jangan dimaknai sebagai penyerahan simbolis dan seremonial semata. Namun (DPA) ini adalah langkah awal pelaksanaan dan pedoman bagi masing-masing OPD untuk melaksanakan kegiatan di Tahun Anggaran 2023.
Untuk itu, Pj Bupati berharap agar kegiatan yang dibiayai dari APBD segera dapat dilaksanakan dan percepatan kegiatan Tahun Anggaran 2023, sehingga kegiatan dapat berjalan lancar dan tidak menumpuk di akhir tahun anggaran.
Disamping itu, penyerahan DPA ini juga sebagai pedoman pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, dalam rangka mewujudkan kesatuan langkah dalam melaksanakan sistem keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan dengan baik, tertib administrasi, tepat sasaran serta tanpa ekses.