SENTANI, lpplrku.jayapurakab.go.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar apel kendaraan untuk memeriksa kondisi aset daerah khususnya kendaraan roda 2, 3, 4 dan 6.
Kegiatan itu berlangsung di Lapangan Apel Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Rabu, 15 Februari 2023.
Kepala BPKAD Kabupaten Jayapura Subhan melalui Kepala Bidang Aset pada BPKAD, Seni, S.T., M.M., mengatakan, apel kendaraan ini bertujuan agar OPD yang memanfaatkan aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura melakukan perawatan dan pengamanan dengan baik.
Untuk itu, dalam kegiatan tersebut pihaknya mengecek kondisi fisik kendaraan hingga administrasi, untuk memastikan penggunaannya tertib pajak satu tahun sekali. Hal itu mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 menindak lanjuti hasil pemeriksaan BPK RI.
Menurut Seni, apel kendaraan yang dilakukan selama sehari ini difokuskan untuk kendaraan aset daerah pengadaan tahun anggaran 2022 lalu. Dengan total kendaraan 34 unit kendaraan diantaranya 10 unit roda empat dan 24 unit roda dua untuk pengadaan kendaraan tahun 2022.
“Sesuai dengan penyampaian dari BPK berkaitan dengan pemeriksaan, bahwa hari ini jadwalnya adalah pemeriksaan fisik kendaraan. Sehingga kita menyampaikan kepada seluruh OPD khusus untuk pengadaan kendaraan tahun 2022 agar membawa kendaraan dinasnya untuk di apelkan kendaraannya di lapangan apel Kantor Bupati Jayapura Gunung Merah, guna dilakukan pemeriksaan oleh BPK didampingi dengan Satgas BMD dari Bidang Aset pada BPKAD,” tuturnya ketika dikonfirmasi wartawan disela-sela kegiatan tersebut, Rabu, 15 Februari 2023.
“Ya, hari ini kami mendampingi BPK yang melakukan pengecekan fisik dan data kendaraan melalui apel kendaraan di lapangan apel Gunung Merah,” tambah Seni.
Kabid Seni berharap melalui kegiatan ini, seluruh OPD, lembaga dan badan di Pemkab Jayapura semakin bertanggung jawab dalam melakukan perawatan dan pengamanan kendaraan aset daerah agar tidak rusak dan hilang, serta tertib pajak satu tahun sekali.