SENTANI, lpplrku.jayapurakab.go.id – Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Jayapura Triwarno Purnomo, S.STP., M.Si Membuka Kegiatan Pelatihan Pendidikan Antikorupsi Bagi Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal bertempat di Aula salah satu hotel di Kota Sentani, Selasa 28/03/2023.
Dalam pembukaan Kegiatan Pelatihan Anti Korupsi Bagi Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo didampingi Asisten I Bidang Pemerintah Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Jayapura, Elphyna D. Situmorang, S.STP., M.KP dan juga Kepala Dinas DPMK, Elisa Yarusabra serta Pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) saat menghadiri serta dan membuka Kegiatan Pelatihan Pendidikan Antikorupsi Bagi Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal.
Dalam sambutannya Triwarno mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Jayapura (Pemkab) yang berkolaborasi bersama Pemerintah Pusat dalam rangka memberikan pemahaman terkait dengan tata cara pengelolaan hutan aset serta peningkatan akses yang baik dalam mendukung taraf hidup masyarakat yang lebih baik.
“Saya menyambut baik kegiatan ini, karena saya melihat dari jadwal kegiatan yang diserahkan ada materi-materi terkait jenis-jenis korupsi di bidang ini, dan pendidikan-pendidikan yang memang perlu kita dapat untuk bisa benar-benar, apa yang sudah kita terima, dalam rangka program pemerintah, dalam pemerataan ekonomi masyarakat itu benar-benar bisa terlaksana,” ucap Triwarno.
Triwarno juga berpesan kepada peserta terkait dengan Peningkatan mutu Sumber Daya Manusia (SDM) berupa pendidikan dan pengetahuan yang saat ini sangat dibutuhkan dalam rangka mendukung, mengembangkan, dan mengelola aset-aset yang dimiliki oleh masyarakat adat, agar dapat memahami dan tidak dibutakan oleh pihak lain yang dapat merugikan banyak orang.
“Kita perlu mendapat pendidikan, pelatihan anti korupsi supaya lebih memahami aturan mainnya seperti apa, apa yang boleh, dan apa yang tidak boleh,” tegas Pj Bupati Jayapura yang juga sebagai Staf Ahli Gubernur Papua Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik.
Pj Bupati juga menambahkan bahwa terkait dengan Perhutanan Sosial dan Tanah Objek Reforma Agraria memiliki sistem pengelolaan yang sama, hanya bagaimana penataan serta pengelolaan yang baik guna melestarikan Sumber Daya Alam (SDA) yang dimiliki masyarakat.
“Intinya bahwa, di dalam dua program pemerintah yang kita sudah dapat, dan dalam rangka pemerataan ekonomi itu ada penataan aset dan bukan penataan aset saja, tapi juga penataan akses. Bagaimana aset hutan ini, bagaimana aset tanah ini dibuka jangkauan untuk mengakses dalam rangka peningkatan perekonomian,” imbuhnya.
Berkaitan dengan kegiatan pelatihan Anti Korupsi bagi masyarakat Adat dan Komunitas Lokal Triwarno menerangkan penting fungsi pengawasan untuk masyarakat adat dalam mengelola serta melakukan pembatasan kepada pihak lain agar tidak terjadi eksploitasi SDA bagi masyarakat adat.
“Tanah itu bisa dikelola dengan cara legal maupun tidak legal, ah itu di situ peran kita untuk mengawasi jangan sampai terjadi ada penyerobotan, ada perampasan, itu yang tidak boleh terjadi. Semuanya harus sesuai dengan aturan main, juga dalam rangka eksploitasi Sumber Daya Alam,” tegas Mantan Sekwan Kabupaten Keerom.
Triwarno berharap agar kegiatan pelatihan Anti Korupsi Bagi Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal yang dilaksanakan saat ini, bisa disimak serta dipelajari dengan baik dan benar agar dapat dilakukan dalam kehidupan kedepannya.
“Dan sekali lagi saya mengharapkan bahwa kegiatan ini benar-benar bisa diikuti dengan baik, sehingga apa yang sudah diberikan pemerintah dalam rangka pemerataan ekonomi, bisa benar-benar maksimal dimanfaatkan tanpa ada gangguan-gangguan atau praktek-praktek korupsi didalamnya, sehingga benar-benar masyarakat bisa sejahtera dan hutan kita tetap lestari dalam pengelolaannya,” ungkap Triwarno.