SENTANI, lpplrku.jayapurakab.go.id – Kepolisian Resor Jayapura berhasil mengungkap pelaku pembakaran Kantor Kementerian Agama dan Kantor Bupati Jayapura serta pembakaran alat berat di jalan Kemiri Kabupaten Jayapura.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, saat melakukan Press Release Sat Reskrim Polres Jayapura, Senin (11/12/2023) menjelaskan pengungkapan pelaku pembakaran kedua kantor milik Pemda Jayapura dan pembakaran alat berat.
“Pelaku pembakaran tersebut merupakan pelaku yang sama yakni berinisial AR (22),” pungkas Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen.
Dari laporan Polres Jayapura awal mula tersangka membakar Kantor Kementrian Agama yakni pada Kamis (31/8) pelaku berjalan kaki menuju salah satu bengkel untuk mengambil ban bekas.
Setelah mengambil ban bekas, pelaku menuju Kantor Bupati Kabupaten Jayapura melewati pagar samping kanan Kantor.
“Sekitar pukul 21.00 WIT, tersangka masuk melalui tembok pagar yang telah jebol dan selanjutnya tersangka membakar ban bekas tersebut serta menaruhnya di outdoor AC bagian belakang Kantor Kementrian Agama,” ungkapnya.
Tidak hanya pembakaran Kantor Kementrian Agama, tersangka kembali mengulangi aksinya, kali ini tersangka membakar Kantor Bupati Jayapura yakni Gedung A, Gedung D dan Kantor Litbang.
“Pada Minggu (28/10) sekitar pukul 03.00 WIT malam, pelaku kembali membawa ban bekas yang selanjutnya pelaku membawanya melewati pagar samping kanan Kantor Pemda Jayapura dan membakar ban tersebut serta menaruhnya di atas kursi busa yang berada di Lorong Gedung A lantai 2,” tuturnya.
Sedangkan, untuk pembakaran excavator, Kabid Humas menjelaskan kejadian bermula saat pelaku pulang setelah mandi di bendungan kali Kemiri dan melihat excavator yang sedang terparkir sehingga muncul niat pelaku untuk membakarnya.
“Melihat excavator dalam keadaan kosong, pelaku menuju alat berat tersebut dan kemudian mengambil korek api dari sakunya dan mengarahkan korek api yang menyala tersebut ke arah kursi excavator,” jelasnya.
Kombes Benny mengatakan bahwa saat ini pelaku telah diamankan di Sat Reskrim Polres Jayapura guna penyelidikan lebih lanjut.
“Pasal yang dikenakan pelaku yakni pasal Pasal 187 (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara,” tegasnya.