SENTANI, lpplrku.jayapurakab.go.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura, Dr. Hana S. Hikoyabi, M.KP., tanggapi isu sejumlah kepala kampung (Kakam) yang maju sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) pada Pemilu Serentak 2024 mendatang.
Sekda Kabupaten Jayapura Hana Hikoyabi menegaskan, kakam aktif yang maju menjadi bacaleg wajib mengundurkan diri. Ia menyebutkan, bahwa Kakam merupakan perangkat negara yang berada di tingkat kampung, yang tidak seharusnya ikut andil menjadi caleg dan sebagainya, kecuali mengundurkan diri.
“Sampai saat ini ibu belum terima pengunduran dirinya mereka, tapi yang waktu lalu itu sudah saya jelaskan bahwa tidak boleh kepala kampung menggunakan uang (dana) kampung untuk mendaftarkan caleg, itu tidak boleh dilakukan. Kalau kepala kampung mendaftarkan diri untuk caleg, lebih baik dia mundur dulu. Supaya dia tidak gunakan fasilitas dari negara untuk mendaftar caleg,” katanya, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 12 Juni 2023.
Mama Sekda sapaan akrabnya meminta kepada semua pihak agar dapat mengawasi Kakam yang maju sebagai bacaleg untuk tidak menggunakan dana ADD/ADK dalam kepentingan pemilu.
“Awasi saja dengan ketat, jika terjadi pelanggaran kita tindak dan berikan hukuman saja terhadap yang bersangkutan. Selebihnya kita serahkan saja dengan pihak yang berwenang yakni, KPU dan Bawaslu,” ujarnya.
“Mundur dulu toh, biar fair. Ko mau ke kiri kah ke kanan silahkan. Begitupun dengan ASN yang mau mendaftar diri menjadi caleg itu juga harus buat surat pengunduran diri. Supaya bisa leluasa, ketika sudah tidak sebagai PNS atau ASN baru daftarkan diri sebagai caleg,” tegas Mama Sekda menambahkan.
Mama Sekda juga menambahkan, bahwa Kakam yang bersangkutan, serta partai yang mengusung juga harus mengikuti PKPU yang sudah ditetapkan oleh pihak KPU.
“Yang terpenting ikuti saja aturan PKPU yang sudah ditetapkan. Mau itu Kakam, ASN, pegawai BUMD, dan lain sebagainya yang ingin mencalonkan diri, tetap harus mengundurkan diri,” tukas mantan Kepala Bappeda Kabupaten Jayapura ini.
Sebelumnya, Kepala DPMK Kabupaten Jayapura, Elisa Yarusabra mengungkapkan, bahwa pihaknya masih menunggu pasti adanya aturan terkait Kakam yang harus mengundurkan diri dari jabatannya ketika mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
“Kita kan masih tunggu aturannya yakni, aturan terkait dengan bacaleg ini. Kita tidak bisa mengambil sebuah isu, kemudian isu itu kita pakai sebagai bagian untuk menghambat pelayanan kepada masyarakat. Kami tidak bisa pakai isu itu, karena kita harus bicara di atas dokumen dan riil data yang ada dari instansi terkait itu baru bisa kita proses,” ungkap Elisa Yarusabra ketika menjawab pertanyaan wartawan media online ini saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 7 Juni 2023.
“Kami belum bisa memastikan soal isu itu. Karena kita belum mempunyai data valid dari KPU. Untuk itu, besok (hari ini) kami akan menggelar rapat bersama Kesbangpol, Keuangan dan Inspektorat, serta mengundang KPU. Surat rapatnya sudah ditandatangani oleh ibu Sekda dan rapatnya di aula lantai dua Kantor Bupati Jayapura jam 10 pagi, untuk menindaklanjuti isu tersebut,” katanya menambahkan.
Disinggung apakah sudah ada Kakam di Kabupaten Jayapura yang mengajukan surat pengunduran diri selaku Kakam yang maju sebagai bacaleg, Elisa mengatakan pihaknya belum menerima atau mendapatkan surat resmi dari yang bersangkutan.
“Kalau sampai saat ini belum ada masuk ke kami dan kalau besok (hari ini) KPU sudah sampaikan ada nama kepala kampung yang terlibat mendaftar sebagai bacaleg, maka kami akan mengambil langkah tegas terhadap hal tersebut. Jadi, untuk sementara kami tidak lagi menyalurkan dana desa atau alokasi dana kampung hingga sampai ada penetapan dari kepala distrik,” katanya.
“Pada prinsipnya, kami pemerintah daerah harus mengambil langkah-langkah cepat dan tidak tinggal diam. Kami tetap akan melihat semuanya berdasarkan data yang akurat dan jelas dari KPU,” sambung Elisa Yarusabra.