SENTANI, lpplrku.jayapurakab.go.id – Setelah menginisiasi dan sukses mengembangkan inovasi Internet of Tings (IoT) -Pertanian Digital (I-PADI) untuk mengembangkan sektor pertanian melalui pemanfaatan teknologi digital di Kabupaten Jayapura, sang inisiator Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jayapura, Gustaf Griapon, S.T., M.Sos diundang menjadi narasumber pada kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) di Lingkup Pemerintah Provinsi Papua yang diselenggarakan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Republik Indonesia di Jayapura.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jayapura, Gustaf Griapon, dalam rilisnya yang diterima media, Jumat (12/07/2024) ini membenarkan, bahwa dirinya bersama dengan beberapa orang diundang oleh Kemenpan RB Republik Indonesia menjadi narasumber pada kegiatan Forum Konsultasi Publik.
Dirinya menjelaskan, sesuai undangan yang diterimanya tersebut terkuak bahwa kegiatan FKP yang hendak dilakukan dalam waktu dekat oleh Kemenpan RB tersebut adalah dalam rangka optimalisasi pelaksanaan kebijakan pelayanan publik di Provinsi Papua, dengan mengusung tema “Akselerasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Melalui Inovasi Pelayanan.
“Sekarang saya sedang menyiapkan materi tentang inovasi I-PADI untuk di paparkan kepada peserta kegiatan nanti, sambil berharap agar inovasi I-PADI yang sudah kita terapkan di Kabupaten Jayapura dapat diterapkan juga pada sejumlah kabupaten/kota di Papua,” ujar satu-satunya kepala dinas termuda di Lingkup Pemerintah Kabupaten Jayapura ini.
Kadiskominfo membeberkan, kepadanya diberitahukan untuk menyiapkan materi sesuai beberapa pertanyaan dalam undangan tersebut yakni, 1. Apa itu program I-Padi, 2. Apa dampak yang muncul dari penerapan inovasi I-Padi, 3. Bagaimana inovasi I-Padi dapat mendorong produktivitas petani di Papua, 4. Bagaimana upaya dan strategi yang dibangun untuk memastikan keberlanjutan inovasi I-Padi.
“Pemerintah Kabupaten Jayapura terus melakukan inovasi dan transformasi digital dari waktu ke waktu untuk meningkatkan layanan publik. Tetapi juga dalam upaya memberdayakan potensi ekonomi bagi kesejahteraan masyarakat. Salah satu yang kami lakukan adalah dengan membangun sistem aplikasi Internet of Things (IoT) – Pertanian Digital (I-PADI) untuk mengembangkan sektor pertanian,” jelasnya.
Sementara itu, Kemenpan RB selaku penyelenggara FKP dalam Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) menjelaskan, bahwa dasar hukum pelaksanaan FKP adalah, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Yang mana menugaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk melakukan percepatan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan di kedua provinsi tersebut yang saat ini terbagi menjadi 6 Provinsi dengan 4 Daerah Otonomi Baru (DOB) yaitu Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, Papua Tengah dan Papua Selatan.
Salah satu aspek yang menjadi concern dalam proses reformasi birokrasi tersebut adalah perbaikan kualitas pelayanan publik sebagaimana dijelaskan dalam diktum ketiga nomor 29 Ayat D, yaitu Menteri PANRB dimandatkan secara khusus untuk meningkatkan dan memastikan transformasi pelayanan publik yang terpadu.
“Mandat tersebut kemudian diturunkan menjadi tugas Deputi Bidang Pelayanan Publik (Yanlik), mengingat kedeputian ini adalah Unit di Kementerian PANRB yang memiliki fungsi sebagai pembina pelayanan publik nasional,” ungkapnya.
Sesuai dengan tugas dan fungsinya, transformasi pelayanan publik yang dilakukan oleh Deputi Yanlik difokuskan pada penerapan kebijakan-kebijakan pelayanan publik oleh Instansi Pemerintah di Tanah Papua sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan berbagai aturan turunannya.
Melalui berbagai kebijakan tersebut, diharapkan pelayanan publik di Tanah Papua dapat semakin berkualitas dan terstandar.
“Salah satu kebijakan pelayanan publik didorong untuk mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkup Provinsi Papua adalah kebijakan inovasi pelayanan publik, yang secara lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pembinaan Inovasi Pelayanan Publik,” tutupnya.