SENTANI, lpplrku.jayapurakab.go.id – Berdasarkan surat masuk Dewan Pimpinan Daerah Partai NasDem Kabupaten Jayapura nomor: 006/SE.3/DPD NasDem/XI/2023 pada 3 November 2023 tentang usulan pergantian ketua DPRD Kabupaten Jayapura dan surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem Nomor: 566-KPTS/DPP-NasDem/X/2023 tentang perubahan Ketua DPRD Kabupaten Jayapura periode sisa masa jabatan 2019-2024 dari Partai NasDem.
Dari Klemens Hamo ke Cintiya Ruliani Talantan, hingga Senin, 4 Desember 2023 belum diajukan ke (Pj) Gubernur Provinsi Papua.
Mengacu pada aturan dan mekanisme yang berlaku. Jika semuanya sudah klir, maka dipastikan siap diproses atau diajukan ke (Pj) Gubernur Provinsi Papua, hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, S.STP., M.Si saat diwawancara usai pimpin Apel pagi di lapangan Kantor Bupati Jayapura, Senin (04/12/2023).
Pj Triwarno mengatakan hingga saat ini belum mengirimkan surat atau berkas pengusulan pergantian Ketua DPRD Kabupaten Jayapura.
“Pihaknya belum menyerahkan surat pergantian Ketua DPRD, mengacu pada aturan dan mekanisme yang ada. Jika semua berkas yang berkaitan dengan surat Pergantian Ketua DPRD Kabupaten Jayapura itu sudah klir (beres), sesuai dengan Tata tertib di DPRD pasti akan dikirim ke Pj Gubernur,” ujarnya.
Dengan belum diajukannya surat usulan pergantian Pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura ke Gubernur Provinsi Papua, menurut Bupati Triwarno, pihaknya menjaga, karena penetapan pergantian ketua DPRD itu adalah keputusan dari gubernur.
“Sehingga Pj Triwarno minta semua persyaratan administrasi tersebut, saya harus menjamin itu semua sudah terpenuhi barulah kita proses,” ucapnya.
“Kita juga tidak mau nanti ketika pak Pj Gubernur menerbitkan SK pergantian pimpinan dewan malah dikemudian hari ada terjadi masalah atau gugatan, dan itulah yang kita hindari,” tutupnya.