SENTANI, lpplrku.jayapurakab.go.id – Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jayapura Widiyantoro melakukan kegiatan kunjungan dan audiensi ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura, Selasa (10/8/2021).
Kedatangan Widiyantoro bersama rombongan disambut langsung oleh Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE., M.Si, di VIP Room Bupati Jayapura, Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura. Turut mendampingi Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Jayapura Eddy Susanto.
Tujuan dari kunjungan tersebut adalah untuk menindak lanjuti Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman Bersama antara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jayapura dengan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Jayapura tentang pertukaran data dalam rangka percepatan layanan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari pelaksanaan lelang.
Kemudian, audiensi ini juga membahas tentang pengelolaan aset Barang Milik Daerah (BMD) dan pelaksanaan lelang aset milik Pemda, serta kemungkinan kerja sama di bidang pemanfaatan aset daerah dan penilaian aset daerah dalam rangka optimalisasi pendapatan dan pencatatan daerah.
Widiyantoro kepada wartawan usai audiensi tersebut menyampaikan, bahwa MoU antara KPKNL dan Bappenda Kabupaten Jayapura telah dilakukan pada tanggal 4 Agustus 2021 bertempat di Ruang Rapat KPKNL Jayapura.
“Ini (audiensi) dalam rangka nota kesepahaman bersama antara KPKNL Jayapura dengan Pemda Kabupaten Jayapura dalam hal ini Bappenda, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya pembayaran BPHTB hasil lelang dari KPKNL,” jelasnya.
Tujuan disusunnya nota kesepahaman bersama ini, kata Widiyantoro, sebagai pedoman untuk memberikan kemudahan pelayanan BPHTB pada Kabupaten Jayapura khususnya yang berasal dari lelang.
“Dengan kemudahan tersebut, juga dapat membantu mewujudkan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil dan kompetitif sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat,” imbuhnya.
“Jadi, KPKNL Jayapura merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang berada dan bertanggung jawab langsung kepada Kantor Wilayah DJKN Papua, Papua Barat dan Maluku di bawah Kementerian Keuangan. KPKNL Jayapura juga mempunyai tugas utama meliputi pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang,” tukas Widiyantoro.