SENTANI, lpplrku.jayapurakab.go.id – Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, S.STP., M.Si., menegaskan setiap kegiatan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2023 harus berpihak pada masyarakat terutama untuk Orang Asli Papua (OAP).
“Jadi, APBD ini merupakan dasar realisasi pendapatan dan belanja, tidak ada kegiatan lain yang bisa di kerjakan di luar dari APBD dan APBD ini harus berpihak pada masyarakat terutama orang asli Papua,” kata Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo ketika ditanya wartawan usai serah terima jabatan (Sertijab) Pelaksana Harian (Plh) Bupati Jayapura kepada Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, di VIP Room Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Kamis, 29 Desember 2022.
Menurut orang nomor satu di Kabupaten Jayapura ini, program kerja dan kegiatan melalui APBD harus merata dan adil dalam rangka sinkronisasi dengan program-program pemerintah atasan baik provinsi maupun pemerintah pusat.
“Bahwa, ini semua juga untuk pemulihan ekonomi nasional dan bagaimana kami mengawal reformasi struktural demi Indonesia pulih lebih cepat dan bangkit lebih kuat,” ujar mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Keerom ini.
Triwarno juga menjelaskan tema peringatan pada HUT ke- 77 RI tersebut juga harus ada di Bumi Khenambay Umbay tersebut untuk pulih lebih lebih cepat dan bangkit lebih kuat.
Mengenai hal tersebut, kata Pj Bupati, pihaknya telah melaksanakan rapat pendahuluan bersama para kepala Perangkat Daerah (PD) dan juga unsur forum koordinasi pimpinan daerah (Forkompimda), untuk mengetahui pengelolaan anggaran di Kabupaten Jayapura pada tahun 2022 ini.
“Ya, secara garis besar sudah diketahui, di mana Pemkab Jayapura telah menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan itu menandakan Pemkab Jayapura telah melaksanakan pelayanan bagi masyarakat dengan baik,” katanya.
Dirinya juga menambahkan ke depan dalam pelayanan, pihaknya akan melakukan yang terbaik demi kesejahteraan masyarakat terutama persoalan yang dihadapi warga agar segera diselesaikan.
“Seperti tempat pembuangan sampah (TPS) sementara yang berada dekat dengan pemukiman warga agar segera dipindahkan oleh dinas terkait,” tegas Triwarno Purnomo mengakhiri.