SENTANI, lpplrku.jayapurakab.go.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jayapura melakukan pencatatan nikah massal sebanyak 35 pasangan di Aul Obhe Reay May (Rumah Perdamaian) Mapolres Jayapura, Doyo Baru, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura, baru-baru ini.
“Kegiatan ini untuk mendorong masyarakat melaksanakan kewajibannya untuk mengurus dokumen pencatatan pernikahannya atau perkawinannya yang sah dan diakui oleh negara. Sesuai aturan perundang-undangan yang ada,” kata Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Jayapura, Herald J. Berhitu, S.Pd., M.M., ketika dikonfirmasi wartawan media online ini, Kamis (23/12/2021).
Acara Nikah Massal ini diselenggarakan bekerja sama dengan Polres Jayapura dalam rangkaian Safari Natal yang juga melaksanakan vaksinasi massal Covid-19 dan juga ada kegiatan pelayanan dokumen administrasi kependudukan yang dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten Jayapura.
Kadisdukcapil Herald menambahkan, peserta pencatatan sipil massal ini semuanya sudah menikah sah secara agama, namun belum tercatat secara resmi oleh negara.
Pencatatan sipil terhadap 35 pasutri ini langsung membawa pulang akte pernikahan (perkawinan) dari Dinas Dukcapil Kabupaten Jayapura.
Herald yang juga hadir dalam kegiatan tersebut, mengatakan kegiatan pencatatan sipil massal yang bekerja sama dengan Polres Jayapura ini, sekaligus juga untuk mempercepat pencapaian pencatatan sipil maupun dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) lainnya di Kabupaten Jayapura.
“Sebenarnya kan tujuan utama kita itu mempercepat kepemilikan dokumen administrasi kependudukan, itu tujuan utamanya. Jadi kemarin gagasan dari pak Kapolres, untuk membuat pencatatan sipil massal. Baik itu, di kalangan Polres maupun masyarakat pada umumnya yang difasilitasi oleh Polres Jayapura. Jadi ketika beliau menghubungi kami, saya sangat antusias sekali dan siap membantu kegiatan tersebut. Karena itu merupakan tugas kami dalam memenuhi kebutuhan akan kepemilikan dokumen administrasi kependudukan,” katanya.
“Ada 35 atau 40 pasangan yang melakukan pencatatan sipil massal. Sekaligus juga kami mengadakan pelayanan perekaman KTP-el, Kartu Keluarga (KK) dan akte kelahiran, serta ada pelayanan vaksinasi massal Covid-19 yang diselenggarakan oleh Polres Jayapura. Jadi, itulah yang kami laksanakan bersama-sama dengan pihak Polres Jayapura,” sambung mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura tersebut.
Pihaknya sangat mendukung, jika ada permintaan yang sama dari instansi lain terkait kegiatan pencatatan sipil massal ini. Hal ini bertujuan agar setiap pasangan menikah gereja atau menikah secara agama, akan tercatat pada dokumen kependudukan yang sah diakui oleh negara.