SENTANI, lpplrku.jayapurakab.go.id – Tokoh Adat Papua, Yanto Eluay mengapresiasi disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dalam Rapat Paripurna DPR RI Senayan, Jakarta, Kamis (15/7/2021) lalu.
“Sebagai tokoh adat Papua dan juga Ondofolo, saya mengapresiasi kerja keras Pansus Otsus Papua dan seluruh fraksi di DPR RI, sehingga Undang-Undang Otsus Papua jilid II bisa disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada pekan lalu,” kata Yanto Eluay ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan terkait UU Otsus Jilid II yang telah disahkan oleh DPR RI, Jumat (23/7/2021) sore, di Pendopo Igwa-Igwa Ondikeleuw Haleufoiteuw Hele Wabhouw, Jalan Bisteur Pos, Kampung Sereh, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.
DPR RI pada Kamis (15/7/2021) lalu mengesahkan RUU mengenai Perubahan Kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Yanto Eluay, mantan Anggota DPRD Kabupaten Jayapura periode 2014-2019 dari Partai Golkar itu mengemukakan menjelang Perubahan Kedua atas RUU Otsus Papua muncul pro-kontra antara sesama rakyat Papua maupun dengan pemerintah pusat.
Namun demikian, Yanto melihat UU Otsus Jilid II ini wajib dan layak didukung oleh masyarakat adat Papua.
“Sehubungan dengan ditetapkannya UU Otsus Jilid II (dua), kami sebagai tokoh adat dan mewakili masyarakat adat melihat ini sebagai suatu kemenangan bagi masyarakat adat dan juga merupakan berkat bagi masyarakat adat Papua. Karena di dalam UU Otsus Jilid II ini ada pasal-pasal yang mengakomodir tentang kepentingan masyarakat adat diantaranya salah satu pasal merepresentasi masyarakat adat dalam legislatif di tingkat kabupaten maupun kota,” lanjut Yanto Eluay, yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Jayapura.
“Kami melihat UU Otsus Jilid II ini wajib dan layak untuk kami dukung. Kami masyarakat adat Papua sudah sepakat, bahwa UU Otsus Jilid II ini merupakan kemenangan dan juga berkat bagi kami. Oleh sebab itu, kami siap mendukung program pemerintah dalam implementasi Otsus Jilid II,” ujarnya menegaskan.
Selain itu, Yanto Eluay mengapresiasi keberadaan badan khusus yang diatur dalam RUU tersebut agar pelaksanaan Otsus Jilid II tetap berjalan optimal.
“Dengan adanya tambahan pasal tentang badan khusus yang akan mengelola Otsus Papua, kami sangat memberikan apresiasi sekali karena itu salah satu daripada aspirasi kami masyarakat adat,” ucapnya.
“Kenapa kami mendorong agar Otsus ini dikelola oleh salah satu badan khusus setingkat menteri di tingkat pusat, karena selama 20 tahun Otsus Jilid I berjalan itu kami masyarakat adat khususnya pemimpin-pemimpin masyarakat hukum adat ini terabaikan atau diabaikan oleh pemerintah,” sambung pria yang juga Ketua Umum Presidium Putra Putri Pejuang Pepera (P5) Provinsi Papua.
Sebab itu, ia menjelaskan, jika Otsus kembali dikelola oleh pemerintah, maka pihaknya tidak akan diberdayakan atau dilibatkan dan diperhatikan oleh pemerintah.
“Sebelum Otsus Jilid II ditetapkan, kami terus menyampaikan aspirasi. Karena kami ingin agar Otsus Jilid II ini dikelola oleh sebuah badan khusus setingkat menteri atau lembaga khusus di tingkat kementerian. Hal ini sudah terakomodir dalam Otsus Jilid II,” jelasnya.
Ia juga berharap agar badan khusus ini tidak mengulangi lagi kesalahan yang sama dalam pengelolaan Otsus sebelumnya.
“Tapi dengan adanya badan khusus ini, kami yakin akan bekerja secara maksimal. Sehingga harapan dari Orang Asli Papua untuk meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat adat ini betul-betul dapat terealisasi. Kemudian, kami harap badan khusus ini jangan lagi mengabaikan pemimpin-pemimpin adat masyarakat Papua, jangan lagi mengabaikan masyarakat adat Papua yang ada di Papua,” harapnya.
Langkah tersebut itu menurut Yanto sangat penting untuk mengakomodir jaminan afirmasi di bidang politik bagi Orang Asli Papua, sehingga diharapkan dapat berperan lebih optimal dalam berbagai bidang kehidupan di tanah Papua.
“Hari ini kita bicara Otsus, kita bisa lihat perkembangan kemajuan atau keberhasilan Otsus itu diukur dengan situasi secara umum. Tapi kami sadar dan akui, bahwa masyarakat adat Papua yang ada di kampung-kampung ini masih dalam kondisi yang susah atau belum merasakan dampak dari Otsus jilid pertama,” tuturnya.
Karenanya, Ondofolo Kampung Sereh itu berharap, badan khusus ini dapat bekerja sama dengan masyarakat adat, sehingga ada penguatan kapasitas bagi Orang Asli Papua atau masyarakat hukum adat. Hal ini dapat menjadi perhatian dari badan khusus tersebut. Supaya betul-betul menyusun peraturan pemerintah dengan baik.