SENTANI, lpplrku.jayapurakab.go.id – Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, S.E., M.Si mengatakan pemetaan wilayah adat memberikan kepastian bagi masyarakat hukum adat di wilayah Pemerintah Kabupaten Jayapura dan merupakan implementasi amanat undang-undang otonomi khusus Papua yang dijabarkan dalam visi pembangunan berasaskan jati diri masyarakat adat. Hal ini diutarakan dalam arahannya pada pertemuan pembahasan draft peraturan Bupati (perbup) ) tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat yang berlangsung di sekretariat Gugus Tugas Masyarakat Adat (GTMA) Kompleks Kantor Bupati Jayapura, Selasa (26/7).
“Pemetaan wilayah adat ini memberikan kepastian bagi masyarakat hukum adat. Banyak pekerjaan rumah mengenai hal yang benar-benar otsus ini segera diselesaikan. Ini simpang siur di Papua, di mana orang dengan berbagai persepsinya masing-masing. Kita tetap fokus saja dan perlu persiapkan semua untuk memberikan kepastian terhadap masyarakat adat,” ujar Bupati Mathius sekaligus memotovasi tim gugus tugas masyarakat adat dan sejumlah perangkat daerah terkait agar terus bersemangat dalam kerja-kerja yang memberikan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat di Bumi Kenambai Umbai.
Lewat pemetaan wilayah adat ini, menurut Bupati Mathius semua akan terintegrasi dalam satu data sehingga setiap perencanaan pembangunan apapun acuannya hanya satu yakni peta Kabupaten Jayapura berbasis wilayah adat.
“Yang mau kita hasilkan ini adalah peta Kabupaten Jayapura berbasis wilayah adat. Oleh karena itu data teknis dari setiap wilayah adat ini harus dipastikan, profil dari ini semua harus terintegrasi dengan data Simfoi dan Sio Papua termasuk program pemerintah baik Pendidikan Kesehatan dan sebagainya ada di dalamnya. Sehingga jika orang datang studi banding kita sudah siap punya data.
Dikatakan, program pemetaan wilayah adat ini merupakan langkah tepat dalam mengatasi setiap persoalan besar di Papua, di mana terkait dengan lahan atau batas-batas wilayah adat sering terjadi pemicu konflik di tengah masyarakat.
“Peta wilayah adat ini nantinya skop luarnya, tetapi di dalamnya itu termasuk kampung adat, ke depan arah pembangunan berdasarkan wilayah adat karena nanti kita akan bicara ekonomi di sana, investasi perijinan berintegritas kita gunakan data ini termasuk kawasan bebas korupsi penguasaan SDA dan sebagainya. Kita akan masuk dalam era baru yakni sistem Badan Usaha Masyarakat Adat (BUMA). Mengapa kampung adat jadi titik sentral, karena dari segi kelembagaan adat ada system yang mengatur, sudah melekat dengan system kepemilikan lahan secara komunal,” ulasnya.
Lewat regulasi inilah, jelas Bupati Mathius sebagai upaya atau langkah tepat untuk segera memberikan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat yang boleh dikatakan masih utuh atau asli, termasuk juga yang sudah membaur dengan masyarakat luar pun diberi tanda atau penjelasan detail dalam peta wilayah adat dimaksud.