SENTANI, lpplrku.jayapurakab.go.id – Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura untuk tahun 2022 mengelola dana Otsus sebesar Rp 12,5 Milliar.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura, Khairul Lie kepada wartawan mengatakan, peruntukkan dana Otsus digunakan membayar insentif tenaga Kesehatan, merekrut tenaga Kesehatan, pengadaan obat-obatan dan program Kesehatan.
Penyaluran dana Otsus, Ia menjelaskan, dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Papua dengan mempertimbangkan system keperluan yang mendesak sehingga berdampak terhadap pengurangan nilai dana Otsus.
Soal penyerapan, Ia mengaku sudah sekitar 92 % tersisa 8 % itu berarti hampir seluruh pekerjaan akan selesai dilakukan sebelum akhir tahun ini.