SENTANI, lpplrku.jayapurakab.go.id – Ketua Fraksi Bhinneka Tunggal Ika (BTI) DPRD Kabupaten Jayapura Sihar Lumban Tobing, S.H., menyatakan pelantikan terhadap enam (6) Pejabat Eselon II yang dilakukan oleh (mantan) Bupati Jayapura Mathius Awoitauw, S.E., M.Si., pada Rabu, 7 Desember 2022 lalu itu tidak cacat hukum, karena rotasi (pergantian) atau mutasi pejabat eselon II itu bukan dalam menghadapi pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu).
Menurut Sihar Tobing sapaan akrabnya, meyakini mutasi atau rotasi yang dilakukan oleh (eks) Bupati Jayapura Mathius Awoitauw telah sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku, sebab telah mendapatkan rekomendasi dari KASN.
“Kalau menurut saya, tidak ada cacat hukum ya. Saya juga sudah baca pernyataan dari beliau yang mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomo 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, walikota dan bupati atau kepala daerah menjadi pengganti UU,” ujarnya, ketika dikonfirmasi wartawan media online ini di Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Rabu, 4 Januari 2022.
Demikian keterangan Sihar Tobing untuk menanggapi pemberitaan dari Edison Awoitauw soal pelantikan pejabat eselon II dinilai cacat hukum.
“Jadi, Bupati (saat itu) dalam melakukan pergantian itu bukan dalam konteks kita sedang Pemilihan Umum (Pemilu) atau kita bukan sedang dalam keadaan Pilkada. Yang disampaikan oleh saudara Edison Awoitauw itu dalam konteks sedang ada tahapan Pemilu atau Pilkada, inikan tidak. Kalaupun bupati saat itu melakukan rolling atau pergantian itu adalah hak beliau dan tidak perlu mendapatkan persetujuan tertulis daripada Menteri Dalam Negeri. Karena kita tidak sedang dalam tahapan pemilihan umum kepala daerah, itu aturannya jelas,” terangnya.
Lanjut Legislator Partai Golkar Kabupaten Jayapura ini menyampaikan, jika kita sedang dalam tahapan Pilkada, maka aturan yang disebutkan oleh saudara Edison Awoitauw itu benar. Yakni, tidak boleh melakukan rolling jabatan di enam bulan terakhir masa jabatan kepala daerah.
“Tetapi, yang dilakukan oleh mantan bupati itu dalam konteks normal. Bukan dalam konteks situasi kita sedang tahapan Pilkada. Kalau dia (Edison Awoitauw) bilang cacat hukum (formil) bukan begitu bunyi aturannya. Tolong saudara Edison Awoitauw itu bisa membaca baik-baik pasal yang ada di dalam UU tersebut,” ucapnya.
Untuk diketahui, UU yang dibuat oleh pemerintah itu saat menjelang Pemilu 2022. Namun dalam perjalanannya, tahapan Pemilu di tahun 2022 itu ditunda hingga tahun 2024 untuk pelaksanaan Pemilu serentak.
“Faktanya, kan saat ini kita sedang tidak lakukan Pilkada. Nanti di 2024 baru kita lakukan Pilkada, jadi UU atau Pasal dalam aturan UU yang dia sebut itu bicara soal dalam konteks Pilkada. Yakni, gubernur, walikota dan bupati maupun kepala daerah tidak boleh melakukan rolling atau mutasi jabatan di 6 bulan sebelum mengakhiri masa jabatan suatu kepala daerah itu tidak boleh lakukan rolling, dan itu dalam konteks Pilkada. Kalau sekarang kita kan tidak sedang dalam Pilkada,” cetusnya.
“Jadi, kalau dari pendapat hukum saya, yang dilakukan oleh mantan saudara bupati dalam pelantikan (rolling) jabatan baru-baru ini, tidak ada norma atau aturan hukum yang dilanggar,” tambah pria yang juga Praktisi Hukum ini.
Sementara itu, munculnya dugaan cacat hukum dalam pelaksanaan mutasi, bisa saja disebabkan oleh adanya pihak yang tidak dapat menerima keputusan mutasi, yang seharusnya menempuh proses PTUN.
“Kalaupun ada pihak-pihak yang merasa dilanggar ya, itu ada ranah hukumnya sendiri. Silahkan lakukan gugatan di PTUN, itu bisa ditempuh di situ,” bebernya.
“Jadi, kalau ada pihak yang belum dapat menerima atas keputusan rolling, ya silahkan protes dan lakukan melalui cara-cara yang konstitusional yaitu ajukan gugatan ke PTUN. Tapi, menurut pendapat hukum saya, rolling itu tidak ada yang dilanggar,” tukas Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Jayapura ini.