SENTANI, lpplrku.jayapurakab.go.id – Pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dari partai politik peserta pemilihan umum (Pemilu) Serentak 2024 sudah selesai sejak 15 Mei 2023 dan kini memasuki tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacaleg dari 15 Mei-23 Juni 2023.
Dari pendaftaran bacaleg hingga menjelang tahapan verifikasi administrasi dokumen bacaleg tersebut, namun Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Jayapura mengaku belum ada menerima surat resmi pengunduran diri terkait adanya isu Kepala Kampung (Kakam) yang ikut mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Kepala DPMK Kabupaten Jayapura, Elisa Yarusabra mengungkapkan, pihaknya masih menunggu pasti adanya aturan terkait Kakam yang harus mengundurkan diri dari jabatannya ketika mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
“Kita kan masih tunggu aturannya yakni, aturan terkait dengan bacaleg ini. Kita tidak bisa mengambil sebuah isu, kemudian isu itu kita pakai sebagai bagian untuk menghambat pelayanan kepada masyarakat. Kami tidak bisa pakai isu itu, karena kita harus bicara diatas dokumen dan riil data yang ada dari instansi terkait itu baru bisa kita proses,” ungkap Elisa Yarusabra ketika menjawab pertanyaan wartawan media online ini saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 7 Juni 2023.
“Kami belum bisa memastikan soal isu itu. Karena kita belum mempunyai data valid dari KPU. Untuk itu, besok (hari ini) kami akan menggelar rapat bersama Kesbangpol, Keuangan dan Inspektorat, serta mengundang KPU. Surat rapatnya sudah ditandatangani oleh ibu Sekda dan rapatnya di aula lantai dua Kantor Bupati Jayapura jam 10 pagi, untuk menindaklanjuti isu tersebut,” katanya menambahkan.
Disinggung apakah sudah ada Kakam di Kabupaten Jayapura yang mengajukan surat pengunduran diri selaku Kakam yang maju sebagai bacaleg, Elisa mengatakan pihaknya belum menerima atau mendapatkan surat resmi dari yang bersangkutan.
“Kalau sampai saat ini belum ada masuk ke kami dan kalau besok (hari ini) KPU sudah sampaikan ada nama kepala kampung yang terlibat mendaftar sebagai bacaleg, maka kami akan mengambil langkah tegas terhadap hal tersebut. Jadi, untuk sementara kami tidak lagi menyalurkan Dana Desa atau Alokasi Dana Kampung hingga sampai ada penetapan dari kepala distrik,” katanya.
“Pada prinsipnya, kami pemerintah daerah harus mengambil langkah-langkah cepat dan tidak tinggal diam. Kami tetap akan melihat semuanya berdasarkan data yang akurat dan jelas dari KPU,” sambung Elisa Yarusabra.
Diaku Elisa, apabila Kakam yang ingin mengundurkan diri dari jabatannya harus melalui beberapa tahapan dan pertama kali mendapatkan persetujuan dari Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) setempat dan kemudian baru mendapatkan persetujuan dari kepala daerah atau Pj Bupati Jayapura.
“Ada tahapannya seperti Kakam mengajukan ke Bamuskam, lalu diteruskan ke Kepala Distrik dan diserahkan ke DPMK baru nanti Surat Keputusannya (SK) ditandatangani pak Pj Bupati, bahwa Kakam tersebut tidak menjabat lagi serta ditunjuklah seorang penjabat di Kampung bersangkutan,” akui pria yang juga pernah menjabat sebagai Sekretaris DPMK Kabupaten Jayapura tersebut.
Sementara, KPU Kabupaten Jayapura usai membuka dan menerima pendaftaran bacaleg selanjutnya akan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif dari 15 Mei-23 Juni 2023.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Klemens Hamo, S.IP., M.H., menyampaikan, diduga ada beberapa Kepala Kampung (Kakam) yang saat ini telah mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu Serentak 2024 dan juga telah memiliki kartu tanda anggota atau KTA dari salah satu partai politik sebagai pengurus parpol.
Kepala Kampung tersebut hingga saat ini masih aktif menjabat dan belum mengundurkan diri, bahkan kepala kampung itu masih aktif melakukan pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Kampung (ADK) di DPMK Kabupaten Jayapura.
“Ini yang harus dikroscek langsung oleh dinas terkait. Salah satu contohnya, seperti di wilayah saya, itu ada Kepala Kampung Pagai, Distrik Airu. Dia ini sudah maju menjadi bacaleg dan dia itu masih mencairkan uang, serta itu realita yang terjadi di lapangan. Jadi, kepala dinas (DPMK) itu bikin apa saja selama ini, dan kepala dinas harus kroscek,” beber Klemens Hamo pada Kamis, 1 Juni 2023 malam lalu.