SENTANI, lpplrku.jayapurakab.go.id – Wakil Bupati Jayapura, Haris Ricard Yocku menegaskan kepada seluruh SKPD di Pemerintah Kabupaten Jayapura wajib menyediakan air minum dalam kemasan (AMDK), penegasan tersebut berlaku untuk seluruh jajaran perangkat daerah, badan usaha milik daerah, kata Wabup Haris Yocku saat menyampaikan sambutannya pada kegiatan penutupan Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) di Aula 2 Kantor Bupati Jayapura, Jumat, 9/05/2025.
Wabup Haris Yocku mewajibkan seluruh SKPD di lingkungan Pemkab Jayapura menggunakan produk lokal asli Kabupaten Jayapura (AMDK) Robongholo pada setiap kegiatan pemerintahan yang dilaksanakan di kantor-kantor OPD atau di Kantor Bupati Jayapura.
“Ini sebenarnya yang kesekian kalinya sudah diinformasikan dan saya masih melihat merek lain yang disiapkan,” ujarnya.
Mulai hari ini dan seterusnya kepada seluruh perangkat daerah, di atas meja kantor atau ruang rapat di mana saja, tamu yang hadir di wilayah Gunung Merah wajib mengonsumsi air mineral dari Robongholo, karena itu adalah produk kita yang ada di Kabupaten Jayapura.
Orang nomor dua di Kabupaten Jayapura itu mengungkapkan penggunaan produk lokal seperti Air Minum Dalam Kemasan Robongholo mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jayapura
“Produk lokal yang kita pakai agar ada pemasukan pendapatan bagi daerah kita ini,” pungkas Wabup.
“PT. Air Minum Jayapura yang memproduksi air mineral Robongholo pemerintah dapat bekerja sama agar menggunakan Robongholo. Ini terakhir kalinya, saya tidak mau lihat ada air mineral merk lain di atas meja, kita wajib menggunakan produk Robongholo untuk meningkatkan PAD,” tambahnya menjelaskan.
Admin/Editor: Antoni
Penulis: Imel