SENTANI, lpplrku.jayapurakab.go.id Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, resmi meluncurkan sistem pelayanan pemanduan pesawat udara terbaru untuk mendongrak kualitas pelayanan pemanduan pesawat di wilayah ruang udara Papua, dihadiri oleh Bupati Jayapura, Dr. Yunus Wonda, S.H., M.H., Kamis, 15/05/2025.
Langkah ini diyakini akan memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan layanan pemanduan pesawat di wilayah tersebut. Direktur Operasi AirNav Indonesia Setio Anggoro mengatakan, tujuan dari peningkatan pelayanan ini adalah untuk menciptakan ruang udara nasional yang seamless, dengan menyeragamkan pelayanan dari pendekatan prosedural (non-surveillance) menjadi berbasis surveillance yang didukung oleh penerapan tekonologi yang sesuai dengan kebutuhan.
“Dampak yang ingin kita capai adalah meningkatnya kualitas keselamatan, kapasitas, dan efisiensi layanan penerbangan. Khususnya pada ruang udara Biak, Sorong, dan Timika, yang kini dikelola secara terpusat oleh Jayapura APP,” jelas Setio Anggoro.
Pada acara bertajuk Peresmian Peningkatan Pelayanan Surveilance Wilayah Papua di Unit Jayapura (Fase I) yang digelar di Kantor AirNav Indonesia Cabang Sentani, Jayapura, tersebut, hadir Bupati Jayapura Yunus Wonda, Direktur Navigasi Penerbangan Kementerian Perhubungan Syamsu Rizal yang didampingi pejabat Otoritas Bandar Udara Wilayah IX dan Wilayah X Papua, serta Komandan Pangkalan Udara TNI AU Silas Papare Marsekal Madya TNI Mokh Mukhson dan pejabat terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Setio Anggoro memaparkan, program ini merupakan bagian dari implementasi Roadmap Operasi 2022 – 2026, yang sejalan dengan amanat Rencana Investasi Jangka Panjang (RIJP) perusahaan, serta dalam rangka mendukung realisasi Global Air Navigation Plan (GANP) yang diinisiasi oleh ICAO. Salah satu inisiatif utama dalam RIJP tersebut adalah Peningkatan Pelayanan Surveillance pada ruang udara lapis bawah (lower airspace).
“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menghadirkan pelayanan navigasi penerbangan yang andal, modern, dan memenuhi standar keselamatan penerbangan, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2012,” ungkapnya.
Menurutnya, melalui pengimplementasian pelayanan surveillance tersebut, sedikitnya ada lima perubahan signifikan yang diharapkan akan diperoleh.

Pertama adalah terjadinya peningkatan akurasi dalam proses pemanduan yang berdampak terhadap peningkatan kualitas keselamatan penerbangan. Karena melalui pelayanan berbasis surveillance memungkinkan pengawasan langsung terhadap posisi pesawat melalui radar atau ADS-B secara real-time, sehingga meningkatkan akurasi dalam pemantauan dan menjaga tingkat keselamatan penerbangan.
Kedua adalah terjadinya efisiensi pengelolaan lalu lintas udara.
“Karena dengan data yang tersedia secara langsung, petugas pengendali lalu lintas udara atau Air Traffic Controller (ATC) dapat mengelola pergerakan pesawat secara lebih dinamis dan responsif, baik dalam pengaturan jalur, ketinggian, maupun kecepatan pesawat,” terangnya.
Kemudian dampak lain yang diharapkan adalah tereduksinya waktu dan biaya operasional penerbangan bagi maskapai. Kondisi tersebut sebagai akibat dari pengurangan waktu tunggu dan manuver holding, pesawat dapat mencapai tujuan lebih cepat, menghemat bahan bakar, dan mengurangi beban operasional maskapai.
“Dampak lain adalah respons terhadap kondisi darurat yang lebih baik. ATC dapat segera mengambil tindakan mitigasi atau pencegahan karena memiliki data posisi pesawat yang akurat dan terkini,” imbuhnya.
Tak kalah penting, menurut Setio Anggoro, peningkatan pelayanan tersebut juga sejatinya akan mengoptimalisasikan kapasitas ruang udara. Hal itu karena pelayanan berbasis surveillance memungkinkan ATC untuk memberikan separasi antar pesawat berbasis jarak, misalnya 5 NM atau sekitar 2 – 3 menit.
“Sedangkan melalui pemanduan non-surveillance, dibutuhkan separasi waktu antara 10 – 15 menit. Ini berarti akan lebih banyak pesawat yang dapat dilayani di ruang udara yang sama. Ini sebuah kemajuan yang sangat penting untuk mengantisipasi pertumbuhan lalu lintas udara di masa mendatang,” tegasnya.
Peralihan pelayanan penerbangan di wilayah udara Papua, dari pendekatan non-surveillance menjadi surveillance ini, merupakan langkah besar dalam mewujudkan ruang udara Indonesia yang terintegrasi, efisien, dan aman. Khususnya di wilayah timur Indonesia yang memiliki peran strategis dalam konektivitas nasional.
“Inisiatif ini tidak hanya mencerminkan peningkatan teknologi dan kapabilitas operasional kami, tetapi juga menjadi bentuk nyata komitmen AirNav Indonesia dalam mendukung pengembangan ekonomi dan pariwisata di Papua dan sekitarnya,” pungkas Setio Anggoro.
Corporate Secretary AirNav Indonesia HERMANA SOEGIJANTORO Telepon Fax : 021 – 5591 5000, Ext. 1130: 021 – 2917 0370 TENTANG AIRNAV INDONESIA Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau AirNav Indonesia (AirNav) merupakan lembaga dengan kepemilikan modal negara dibawa Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia (KBUMN RI) yang didirikan tanggal 13 September 2012 berdasarkan amanat UU Nomor 1 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2012 tentang Perum LPPNPI.
Sebagai satu-satunya penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan di Indonesia, AirNav bertugas untuk memastikan keselamatan, keamanan, dan kelancaran operasional penerbangan di ruang udara Indonesia dan sejumlah ruang udara negara lain yang berbatasan dengan wilayah udara Indonesia.
Secara umum, AirNav mengelola ruang udara seluas 7.789.268 km2. Luasan tersebut dibagi menjadi 2 Flight Information Region (FIR) yang masing-masing dikelola oleh pusat pelayanan lalu lintas udara di Jakarta dan Makassar. Di ruang udara seluas itu, berdasarkan data tahun 2019 (sebelum pandemi COVID-19), AirNav melayani rata-rata 6,125 pergerakan pesawat udara per harinya, baik yang sifatnya take-off/ landing, maupun penerbangan lintas (overflying) antar negara.
Bupati Yunus Wonda mengapresiasi kerja keras seluruh stakeholder yang turut ambil bagian dalam perubahan pelayanan surveilance di Bandara Sentani, dalam hal peningkatan layanan penerbangan yang dilakukan oleh baik pihak AirNav, Angkasa Pura dan stakeholder lainnya.
Bandara Sentani ada di wilayah Kabupaten Jayapura, sehingga pemerintah juga turut mendukung, dalam lingkungan Bandara harus bersih agar keamanan dan kenyamanan dapat terjaga.
“Pemkab Jayapura akan mendukung AirNav dan bandara untuk pelayanan, pemkab berusaha berhentikan alkohol dan narkoba, sehingga butuh kerjasama dari pihak Bandara untuk menjaga agar tidak ada penyebaran alkohol maupun narkoba lewat bandara,” tutupnya.
Admin/Editor: Antony
Penulis: Imel